Untuk Mendapatkan Pelayanan Dari Pemdes Mayangan ,Wajib Menunjukkan Bukti Vaksin.

Jember,PN – Pemerintah Desa (Pemdes) Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember menerapkan aturan wajib vaksin bagi masyarakat yang akan mendapatkan layanan di kantor desa.

Warga harus memiliki surat vaksin covid-19, misalnya jika akan mengurus dokumen kependudukan, seperti KK, KTP, Akte Kelahiran dan lainnya. , Tak terkecuali masyarakat yang akan mengambil Sertifikat Tanah Program PTSL juga harus menunjukkan surat vaksin.

“Setiap warga yang hendak mengambil sertifikat miliknya, maka harus membawa surat undangan yang dilampiri surat vaksin kepada panitia PTSL.Hal ini sebagai tanda bukti bila yang bersangkutan sudah divaksin,”ucap Kades Mayangan Sunoto. 15 Januari 2022.

Ia menegaskan bila tidak memiliki surat vaksin mereka hanya ada dua pilihan, yaitu pulang dengan tidak membawa sertifikat atau langsung vaksin dulu di tempat ini karena kami sudah menyediakan tenaga kesehatan yang siap siaga,”tegas Sunoto.

Lebih jauh Sunoto mengatakan, aturan wajib vaksinasi ini mendapat respon positif dari warga bahkan juga dari tokoh masyarakat .

“Untuk vaksin tahap pertama , warga akan kami berikan bonus sembako , lanjut Sunoto semoga masyarakat desa Mayangan bebas dari Covid-19 ,”imbuhnya.

Sementara itu ketua kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Mayangan, Ahmad Zaini mengatakan hari ini sekitar 250 sertifikat dibagikan kepada masyarakat.

“Semoga sertifikat yang sudah selesai dibagikan bermanfaat bagi masyarakat,”kata Zaini , sambung Zaini Program PTSL tahun 2021 hingga 2022 ini, kuota 5000 sertifikat sudah terpenuhi dan 50 persen sudah dibagikan langsung kepada yang bersangkutan , dan pertengahan tahun ini pembagian PTSL sudah tuntas semua ,”tutupnya.

Laporan : Mujianto.

Tinggalkan Balasan