Tiga Oknum LSM Diduga Ngaku – Ngaku Pegawai KPK Dan BPK RI Terpaksa Berurusan Dengan Polres Nisel
NIAS SELATAN , PN – Tiga pria yang di tangkap oleh team saber pungli Kepolisian Resort Kabupaten Nias Selatan yang diduga lakukan Pemerasan dan Penipuan kepada Kades dan Kepala Sekolah di Nisel. Selasa, (2/3) kemain dengan mengaku-ngaku sebagai anggota KPK dan BPK RI.
Ketiga tersangka Diduga oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KN antara lain Aliran Duha (60), Laki-laki, Wiraswasta, Kristen, Nias, Jln. Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Arnes Arisoca (61), Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Melayu, Jln. Danau Singkarak Lingkungan IV Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, dan Saripul Ikhwan Tanjung (39), Laki-laki, Petani, Islam, Batak, Jln. Desa Pulau Tamang, Kecamatan Bantahan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Nisel, AKBP. AF. Ambat mengatakan kepada wartawan bahwa “ketiga oknum LSM itu ditangkap berawal para kades dan kasek di Nisel membuat laporan polisi, selanjutnya kita terima dan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada mereka”, kata Kapolres Nisel AKBP. AF. Ambat dan ditemani oleh Kasatreskrim dan Kasi Propam Polres Nisel saat press release. Sabtu, (6/3).
AKBP. AF. Ambat menambahkan bahwa “ketiga oknum LSM itu sdh lama melakukan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota KPK dan BPK saat melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban”, tuturnya.
Selanjutnya AKBP. AF. Ambat mengatakan dari ketiga oknum lsm tersebut kita mendapatkan uang sebesar 4.350.000, 1 unit mobil merek kuda hitam nomor polisi BK 1866 FJ, 1 unit handphone merek strawberry warna biru hitam, 1 unit handphone merek samsung warna hitam, 1 unit handphone merek oppo warna hitam, 1 buah stempel DPP LSM P2KN, 9 lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai lsm, dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-kabupaten Nias Selatan”, jelas AKBP. AF. Ambat Kapolres Nisel.
Tidak hanya itu yang didapatkan oleh anggota saber pungli sebagai barang bukti, tetapi terdapat juga 49 kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja tim investigator nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kab. Nisel, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tulisan tangan mengenai kunjungan kerja tim investigator nasional di 32 sekolah yang di wilayah Kab. Nisel, dan 1 potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan “Pers Divisi Hukum Mabes Polri” Korwil Kepulauan Nias miliknya tersangka oknum LSM Aliran Duha (60)”, ucap AF. Ambat.
Kemudian motif ketika tersangka oknum LSM P2KN itu adalah untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari dengan cara melakukan pemerasan dan penipuan terhadap para Kepala Desa dan Kepala Sekolah di Kab. Nisel.
Kapolres Nisel AKBP. AF. Ambat menyampaikan bahwa kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM P2KN itu sedang dalam pengembangan guna menemukan tersangka lain.
Ketiga tersangka oknum LSM P2KN tersebut di kenakan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun.
Laporan : Eriusman Duha.