Tidak Terbukti Memalsukan Akte Hibah Desa Sukosari,Polres Jember Terbitkan SP3LID
Jember,PN – Laporan dugaan pemalsuan akta hibah yang diterbitkan camat Sukowono sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Semenetara (PPATS) milik salah satu warga desa Sukosari menunjukkan titik terang.
Kanit Tipiter IPDA Kukun Waluwi menyebutkan Polres Jember sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3Lid). Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, memang dibenarkan apabila fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh penyelidik dalam proses penyelidikan tidak memadai dan untuk memberikan kepastian hukum, maka dilakukan penghentian penyelidikannya.
Penghentian penyelidikan dimaksud menjadi titik akhir dari pro kontra yang terjadi pada sebagian warga desa Sukosari. Lamanya proses penyelidikan itu bahkan sempat dibawa ke ranah politik tingkat desa Sukosari. Kepala desa Sukosari, Ahmad Romadhon dan Sekretaris desa M. Zainudin harus diseret-seret oleh lawan politiknya yang kalah dalam pemilihan kepala desa Sukosari terlibat melakukan pemalsuan akta hibah.
Saat dikonfirmasi terkait kabar adanya penghentian penyelidikan perkaranya, Ramadhan mengaku belum mendengar. Namun dia menyambut baik kabar itu,
“Memang tidak ada pemalsuan akta itu”, “yang ada adalah menyangkut administratif di kecamatan, bukan pidana” ujarnya. Hal senada juga ditegaskan kuasa hukum Romadhon, M. Husni Thamrin. 15/05/2023.
“Dalam proses penyelidikan, apabila penyelidik dalam melakukan penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup peristiwa yang diadukan sebagai tindak pidana, maka berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 harus segera dihentikan” tegasnya.
Ditambahkan Thamrin, diantara syarat penghentian Penyelidikan adalah tidak cukup bukti, peristiwanya bukan pidana atau dihentikan demi hukum. Menurut Thamrin, walaupun perkaranya sudah dihentikan, tetapi kliennya sudah secara langsung sudah dirugikan, namanya disebut-sebut sebagai pelaku pemalsuan, “bahkan beberapa media menulis namanya secara jelas, beritanya kemudian disebarkan oleh lawan politiknya dimasyarakat Sukosari” tambahnya.
Thamrin menyatakan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik para pelapor, termasuk pihak-pihak yang turut serta menyebarkan atas dugaan memberikan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Dikabarkan, pelapor perkara itu Sahrawi, ketua LSM Mayapadas dan Ida Susilowati yang juga terduga pelaku pemalsuan dokumen dalam perkara yang lain. Suami Ida Susilowati bersama Nasir yang bahkan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka perkara lain yaitu pemalsuan dokumen.
Nasir adalah mantan perangkat desa Sukosari yang diberhentikan oleh kepala desa Sukosari karena menggelapkan uang pajak, melakukan pungutan liar dan indispliner.
Saat dipanggil dalam perkara itu, Nasir sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kanit Pidum IPDA Bagus Setiawan membenarkan Nasir pada panggilan pertama hari Jum’at lalu mangkir, “yang datang penasehat hukumnya dan menyatakan akan menghadirkan tersangkan untuk datang Senin hari ini” ujarnya.
Sementara sampai naskah ini naik cetak, belum ada tanda-tanda tersangka datang menghadap penyidik.(**).