Terkait Penebangan Kayu Di Kec Dolok Silau Simalungun : APBD WATC Serahkan Pada KASASI Menempuh Jalur Hukum
Simalungun — PN, Kasus dugaan penebangan Kayu yang berumur ratusan tahun dengan dalih penghijauan dan ditanami pohon sengon sebagai penggantinya belum tuntas malah mengarah kejalur hukum, Kenapa dikatakan mengarah ke jalur hukum dan menjadi tanda tanya.
Kemungkinan beredarnya
Vidio unggahan APBD WATC di YouTube dan di media sosial pihak lain sangat tidak nyaman atas Vidio itu.
Hal ini dikatakan pemilik APBD WATC Erwinsen Purba kepada awak media ini Rabu 26/8 menguraikan secara terperinci perjalanan Investigasinya.
Advertisments

APBD WATC turun kelokasi penebangan yang berumur ratusan tahun ditebang dihutan yang berada di Dusun Tulpang Nagori Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau kabupaten SIMALUNGUN Sumatera Utara dan adanya dugaan meresahkan kan masyarakat. ” Ujarnya
Selanjutnya iya mengungkapkan kronologis awalnya. Pada tanggal 2/7/ 2020 iya masuk ke kelokasi hutan yang berumur ratusan tahun ditebangi pohonnya. Lalu melihat ada papan bertuliskan PT TILS dan langsung saya Vidiokan.
Untuk dokumen Investigasinya.
Lalu Vidio tersebut diunggah melalui media sosial ,Setelah munculnya Di YouTube Tanggal 20/7 datang lah surat somasi dari pihak PT TILS melalui Penasehat Hukum Law Office Viktori & Partner yang ditanda tangan AKBP (Purn) Efendy Simanungkalit SH MH DKK yang isi Surat Somasi bahwa Vidio tersebut Harus dihapus.
Dalam SOMASI itu, disebutkan PT TILS (Tanaman Industri Lestari Simalungun)
telah mempunyai dasar hukumnya yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 337/Menhut II/2014.
Erwinsen Purba juga menjelaskan setelah ada Surat Somasi dari pihak OT TILS maka saya menyerah kan semuanya kepada Kuasa Hukum KASASI (Kesatuan Advokasi Sianrar Simalungun ) Yang berkantor di Jalan Balik Papan 31 Jakarta tertanggal 6 Agusrus 2020.
Untuk konfirmasi tentang APBD WATC yang Viral pada YouTube terhadap PT TILS Saat diwawancarai Kepada Kuasa Hukum nya Rabu 26/8 sore ke Kantor nya di Jalan Iskandar Muda, tidak ketemu dengan Kuasa Hukumnya.
Ketua LSM HALILINTAR RI Sumatera Utara S Tambak SH Mengungkapkan Ketika Di temui Awak Media pada tanggal 26/8 sore iya menjelaskan tentang Dugaan penebangan kayu, dan timbulnya Vidio yang viral ini akan mengumpulkan data Investigasi termasuk izin dari Menteri Kehutanan RI baik Surat Keputusan Nomor 337 Menhut 2014 Serta Skep Dinas Kehutanan sesuai dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2529 tertanggal 17 Juni 2015 sampai akhir 2024 an PT TILS, dan pihak LSM HALILINTAR RI akan mempertanyakan keabsahannya Juga dasar hukumnya Ujar Ketua LSM HALILINTAR RI.
Laporan : Syam Hadi Purba Tambak
Advertisement

Advertisement
