Nias Selatan – PN, Terkait laporan masyarakat tentang Pembagian Dana BLT-DD, telah dilaksanakan Klarifikasi oleh Kepala Desa Sondregeasi bersama masyarakat pengadu di kantor Inspektorat Nias Selatan,” 05/08/2020.
Inspektorat Kab.Nisel di wakili oleh Irban IV KASIARO NDRURU, S.T., MM menjelaskan kepada publiknusantara.com bahwa laporan/pengaduan warga Desa Sondregeasi Kecamatan Luahagundre pada tanggal 02 Juni 2020 yang telah kami terima adalah masalah hasil musyawarah Desa Sondregeasi pada tanggal 05 Mei 2020 yang telah disepakati bersama Penerima Dana BLT-DD berjumlah 97 KK,yang sudah menerima 51 KK,” Ungkapnya.
“Atas laporan masyarakat tersebut diatas Inspektorat memanggil Kepala Desa an. PERHATIKAN GE’E dan warga desa Sondregeasi yang membuat laporan untuk mengklarifikasi kebenaran beberapa item pelaporan masyarakat tersebut di Kantor Inspektorat pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020.
“Mewakili warga desa Sondregeasi ANJELIUS BAGO menjelaskan kepada media publiknusantara.com, apapun hasil pertemuan hari ini yang telah di sepakati bersama yang tertuang dalam berita acara, harapan kami kiranya kepala Desa dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” Tuturnya.
Atas pertemuan klarifikasi masalah pengaduan warga di Kantor Inspektorat, Kepala Desa Sondregeasi PERHATIKAN GE’E mengatakan segala keputusan yang telah disepakati bersama antara warga desa akan di realisasikan, manusia tidak ada yang sempurna dan mudah-mudahan kedepan dapat terjalin kerjasama yang baik, tentu dengan daya upaya Pemerintahan Desa Sondregeasi telah juga berusaha mengajukan/memohon penambahan penerima bantuan BST, PKH, BNPT dan bantuan-bantuan sosial lainnya,” Ungkapnya.
Keputusan hari ini agar dapat di laksanakan dan di patuhi untuk menghindari rasa kecemburuan dan kecurigaan warga agar mosi tidak percaya kepada Pemerintahan Desa terhindar, Dana Desa adalah swakelo secara transparan tanpa ada yang di tutupi,”
Laporan : Eriusman Duha