Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Malaka, Jhon Henuk Akui Sudah Surati POLRI

Loading

KUPANG – PN, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov-NTT) telah menyurati Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (30/11/2020) dan meminta Kepolisian Daerah (Polda NTT) untuk mengambil alih kasus pengeroyokan terhadap wartawan media syber gardamalaka.com, Yohanes Seran Bria.

Ketua DPW PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, Selasa (3/11) saat ditanyai awak media di Sekretariat DPW PWOI Nusantara, Jalan Sukun 1, RT 10A RW 04 Oepura Maulafa Kupang mengatakan, surat sudah disampaikan ke Polres Malaka, Polda NTT, dan Mabes Polri.

Selain itu, kata Jhon Henuk, surat PWOIN juga ditujukan kepada beberapa pihak seperti Komnas HAM, Ombudsman, Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Pimpinan DPR RI, DPP Partai Golkar, DPD I Partai Golkar, dan DPP PWOIN.

Advertisments

banner

“Kita pastikan surat dari PWOIN sudah didistribusikan dan bahkan sudah diterima pihak-pihak tertuju.” kata dia.

Dalam surat tersebut, Ketua DPW PWOIN NTT ini dengan tegas menyerukan agar
POLRI melalui Polres Malaka secepatnya menahan ketiga tersangka, yaitu Raymundus Seran Klau (Anggota DPRD aktif Fraksi Partai Golkar), Sergius Fransiskus Klau (Ketua PAC Partai Golkar Malaka Barat), dan Yohanes Seran (Anggota AM Partai Golkar).

Lanjut Jhon Henuk, salah satu tuntutan PWOIN adalah bahwa Polda NTT sebagai institusi Kepolisian wilayah yang membawahi Polres Malaka segera mengambil alih kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka.com jika Polres lamban dalam menangani kasus tersebut.

Di tempat terpisah, Selasa (3/11) Tim Penasihat Hukum Wartawan gardamalaka.com melalui Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Polres Malaka untuk meminta perlindungan hukum terhadap kilennya, Yohanes Seran Bria alias Bojes.

Selain itu agar kasus pengeroyokan terhadap Wartawan gardamalaka.com di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka pada Kamis (15/10) lalu segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan terhadap wartawan media gardamalaka.com telah menjadi kasus yang medapat atensi publik Indonesia.

Untuk itu, Ketua DPP PWOI Nusantara pun membuka suara sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Sabtu (17/10).

Ketua Umum DPP PWOI Nusantara, Feri Rusdiono mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh massa pendukung salah satu paket calon Bupati dan Wakil bupati juga pengurus anak cabang partai Golkar di Kabupaten Malaka pada Kamis (15/10).

“Sebagai Ketua DPP PWOIN saya minta Pimpinan Kepolisian Wilayah hukum Provinsi NTT memberi tindakan yang tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku.”tegas Feri Rusdiono.

Menurutnya, penganiayaan/pengeroyokan dan perampasan barang milik wartawan tersebut saat melakukan tugas kejurnalistikan merupakan selain pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, juga adalah pidana yang diatur dalam KUHP.

Laporan : Jhovan Faot

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *