Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Terhadap Relawan Pragib Bertaji Tim Kuasa Hukum Dan Advokasi BERTAJI Dampingi Proses BAP Saksi Dan Korban Ke Polres OKU
OKU , PN – Tim kuasa hukum BERTAJI Mendampingi saksi korban ke POLRES OKU , guna menindak lanjuti laporan dengan Nomor laporan LP /STTLP 158/X/SPKT OKU yg diterima oleh Ka.SPKT Kanit BPK Aiptu Syukur Salin tertanggal 24 Oktober 2024 yang lalu
Adv Sasanto SH, MH,CTA bersama rekan Januar Asta Jaza S, H. Yang merupakan Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan BERTAJI membenarkan bahwa hari ini mendampingi saksi dan Korban terkait adanya dugaan tindakan intimidasi dan penyitaan barang-barang milik saksi dan korban relawan Pragib bertaji.
Pada hari ini Rabu 30 Oktober 2024 , kami Tim Hukum Dan Advokasi Pemenangan Paslon Bertaji mendatangi ke Polres OKU , dengan menghadirkan saksi-saksi adanya dugaan telah terjadinya intimidasi dan penyitaan barang milik relawan Pragib, dan hal tersebut berdasarkan undangan dari pihak penyidik Reskrim Polres OKU , atas laporan dugaan tindak Pidana dari oknum tidak dikenal, yang mana sekelompok orang tidak dikenal tersebut, telah mendatangi dan melakukan sweeping di sekretariat Relawan Pragib Bertaji pada hari Minggu malam tanggal 20 Oktober 2024, Lalu,
” Sekelompok Orang Tidak dikenal tersebut datang sekitar pukul 00.45 WIB di Jln. Kol.H.Barlian, tepatnya didesa Pusar Kecamatan Baturaja Barat ,Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ” Jelas Susanto
Advertisments
” Ya hari ini, kami dari Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan BERTAJI, melakukan pendampingan BAP adik adik kita Dari Relawan Pragib Bertaji di Mapolres OKU sebagian Saksi Dan korban
Terkait Laporan Kami dengan Nomor Laporan LP /STTLP 158/X/SPKT OKU ” Ujarnya
Sementara itu, Januar Asta Jaza SH, Menambahkan bahwasannya kronologis kejadian secara garis besar dapat saya sampaikan sebagai berikut , sekitar lewat tengah malam sekitar pukul 00.45 WIB, pada saat seluruh Relawan Pragib hendak istirahat malam dan sebagian telah tertidur, tiba-tiba dikejutkan oleh suara gedoran dari pintu depan sekretariat oleh sekelompok orang yang tak dikenal, suara gedoran dipintu tersebut sangat keras sehingga salah satu dari Relawan yg bernama R sebagai driver yang bertugas mengantar jemput Relawan dilapangan membukakan pintu.
” Setelah pintu dibuka beberapa oknum yang tidak dikenal tersebut, masuk ke rumah secara paksa yang mana sempat dihalang-halangi oleh R yang saat itu hanya dia laki-laki yg ada di sekretariat sambil bertanya , ada apa ini pak, jangan masuk pak , didalam semuanya perempuan , tapi apa daya karena banyaknya jumlah mereka pada saat malam itu yang datang, R tidak bisa mencegah sekelompok oknum tersebut masuk secara paksa di dalam sekretariat relawan Pragib ” Tungkasnya
Masih Januar Asta Jaza, S. H Menjelaskan, bahwa oknum yang tidak dikenal tersebut, masuk secara paksa sambil membentak dan megelilingi seluruh isi rumah , dan ada sebagian yang berniat masuk kedalam kamar sempat dihalangi oleh seorang Relawan yang bernama M , karena mendengar adanya suara ribut ribut diluar dan bilang jangan masuk pak, ini kamar perempuan.
” Pada malam itu ,seluruh Relawan dipaksa keluar kamar dan dikumpulkan diruang tengah disuruh duduk sambil menunjukkan KTP masing-masing dengan busana tidur dan penutup kepala atau hijab apa adanya, ada yang berhijab handuk bahkan selimut tidur ” Tambahnya
Selanjutnya, Khair Sya’ban Okto rudy S.H Mengungkapkan, maka Tim Hukum dan Advokasi Bertaji telah membuat laporan ke Bawaslu atas kejadian ini ,karena pada saat kejadian oknum berjumlah belasan orang tersebut pada malam kejadian telah membawa atau mencuri barang barang milik Relawan Pragib, yang mana dipergunakan untuk kegiatan Sosialisasi Relawan Pragrib Bertaji adapun barang barang yang diambil Sekempok Orang Tidak Dikenal tersebut tersebut berupa , Surat Tugas Relawan, Kalender Cabup dan Cawabup Bertaji, brosur tentang visi misi program Bertaji dan botol minum Tumbler sebagai cindera mata.
Dalam hal ini kami Tim Hukum dan Advokasi telah membuat laporan kejadian ke Bawaslu OKU untuk diperiksa dan dikaji apakah termasuk dalam Pelanggaran Pilkada pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 ” Dan kami telah menerima hasilnya bahwasannya laporan kami tidak termasuk dalam Pelanggaran Pilkada, tetapi masuk dalam ranah dugaan Pelanggaran Perundang undangan Lainnya ” Jelas Okto Rudy
Untuk itu berdasarkan hal tersebut diatas kami Tim Hukum dan Advokasi mengambil sikap membuat laporan ini ke Polres OKU bahwa kejadian ini masuk dalam ranah hukum Pidana . Dan untuk selanjutnya kami berharap bahwasannya dengan laporan kami ini pihak Penyidik agar dapat menyikapi laporan kami ini sebaik mungkin agar terciptanya Pilkada OKU yang sejuk dan damai seperti yang disosialisasikan oleh ( Tim ).