Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Terancam Akan Terjadi Tindak Pidana Korupsi , Seorang Pengacara di Jember Minta Dispora Hentikan Pengadaan Barang/Jasa

Posted on Maret 31, 2024Maret 31, 2024 by Red

JEMBER,PN – Hanya berselang dua hari, usai mengirimkan somasi kepada bupati Jember Hendy Siswanto, advokat Moh. Husni Thamrin, hari ini Minggu (31/3/2024) kembali mengirimkan somasi kepada kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Jember, Edi Budi Susilo untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa yang saat ini sedang berlangsung.

Kali ini dalam somasinya, Thamrin menyebutkan bahwa Dispora Jember melalui LPSE Kabupaten Jember telah mengumumkan lelang Pengadaan Barang/Jasa, diantaranya sudah ditetapkan pemenangnya. Dalam laman LPSE disebutkan lelang yang sedang berlansung, bahkan ada yang sudah diumumkan pemenangnya, masing-masing, Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra dan Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada. Sedangkan pengadaan yang nilainya dibawah Rp. 200 juta melalui penunjukan langsung, masing-masing, Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00, Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00 dan Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS 99.988.800,00.

Disebutkan Thamrin, proses pemilihan penyedia yang dilakukan Dispora Jember dinilai cacat hukum, “karena pengangkatan/pelantikan personil pejabat pengadaan oleh bupati Jember pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya. Menurutnya, aturan yang dilanggar antara lain, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 88 yang menyebutkan “PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023. Selain itu juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian serta Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

Thamrin berharap proses pengadaan di lingkungan dinas pemuda dan olahraga Jember , termasuk yang dilakukan lelang dan sudah diumumkan calon pemenangnya segera dihentikan dan dibatalkan, karena kalau diteruskan, akan berdampak pidana, “karena personil yang bertugas dalam pengadaan dinilai tidak punya kewenangan sebagai pejabat pengadaan”, “tidak punya sertifikat kompetensi yang diterbitkan LKPP”, tegasnya. Dampak pidananya ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, “Menteri/Pimpinan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang”, ayat (2) “Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang”;

Seperti diketahui, sebelumnya Thamrin, (29/3) telah mengirimkan somasi kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto di somasi warga Jember, dan meminta agar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 11 orang sebagai Jabatan Pejabat Fungsional pengadaan barang/jasa (20/3/2024) dibatalkan karena dinilai tidak memiliki sertifikat kompetensi. Sebelas orang yang dimaksud kini ditugaskan di UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang/jasa) di lingkungan pemkab Jember.

Laporan : Mujianto/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme