Tak Puas Hasil Tes Tulis Kuasa Hukum Bacakades Slateng Wadul DPRD.

Jember,PN – Pelaksanaan  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan di ikuti 59 desa di Kabupaten Jember, hampir pada tahap penetapan calon, tinggal nunggu pengundian nomor urut.Hal itu bisa dengan mudah Bacakades untuk melakukan kampanye , Namun masih muncul beberapa persoalan .

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus menilai, sejauh ini baru Bakal Calon Kades (Bacakades) asal Desa Slateng Kecamatan Ledokombo yang melakukan gugatan, setelah dinyatakan tidak lolos ujian tes tulis.

Di temui awak media usai rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Kabupaten Jember Nunung Agus menyebutkan “Selama ini, masih Desa Slateng yang melakukan gugatan, dan mudah- mudahan hanya Desa Slateng saja , yakni tidak ada lagi yang melakukan gugatan ,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember .02/03/2021.

Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh Bacakades Slateng Siti Nurul Janah melalui kuasa Hukumnya Husni Tamrin yakni, adannya indikasi pemalsuan ijasah sekolah, milik dua lawan politiknya .

Agus menambahkan ijazah itu ada tim ahlinya untuk memverifikasi berkasnya, kalau ijasah nya dikeluarkan dinas pendidikan, ya tim ahlinya dari dinas pendidikan, kalau ijasah dikeluarka telah dilegalisir oleh dinas terkait.

“Memang itu surat keterangan, tapi surat keterangan disahkan kan boleh, misalnya hilang Ijasahnya, jadi ada surat keterangan pengganti, jadi nggak harus ijasah asli, kalau sudah hilang gimana,”jelas Nunung .

Oleh karena itu, persoalan ini diharapkan bisa selesai hanya dengan mediasi saja, supaya Pilkades serentak di Kabupaten Jember dapat berjalan dengan baik. “Kan masih ada waktu, jikalau mediasi ini bisa disepakati, maka tidak ada masalah,” kata Nunung.

Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tabroni menanggapi, ketidakpuasan salah satu calon atas putusan Panitia Pilkades adalah hal yang wajar di negara berdemokrasi .

“saran saya, kalau toh itu memang benar dugaannya, silahkan nanti, agar Pengadilan Negeri (PN) yang memutuskan ,toh sudah lapor pengadilan kan..,” kata Tabroni.

Karena, DPRD hanya bisa memberikan mediasi kepada semua pihak, agar hasil akhir dari pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Jember, sesuai dengan harapan masyarakat.

“Jadi keberatan-keberatan kita semua, bisa diselesaikan , dan di sampaikan sebelum pilkades ini dilaksanakan.” ungkap Tabroni.

“Kita tunggu mungkin minggu Minggu depan sudah ada hasilnya , semoga tidak berlarut-larut , kasihan calon kades lainya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan