Sumringah , ASN Pemkab Jember Gelontorkan THR 65 Miliar
Jember,PN – Pemkab Jember, Jatim telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 65 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H /2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Hal itu di nyatakan Tita Fajar Aryatiningsih Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember. 13/04/2023.
Menurutnya penetapan tunjangan keagamaan bagi para penyelenggara birokrasi di Pemkab Jember itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke -13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan.
“Pencairan THR tersebut kini sudah mulai diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagian teknis , dan sudah selesai, ini sudah diajukan oleh OPD OPD, totalnya kurang lebih Rp 65 Miliar,” ujarnya.
Tita Fajar Aryatiningsih mengatakan besaran tunjangan keagamaan tersebut memang sudah disiapkan di awal Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
“Itu sudah disiapkan di APBD awal,” imbuhnya.
Tita menjelaskan jumlah anggaran tersebut sama seperti THR Tahun 2022 kemarin yang tidak ada pengurangan sama sekali.
“Seperti tahun kemarin 2022 dan itu mencakup gaji bulan Maret, plus penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen, jadi tidak ada pemotongan,”jelasnya.
Lanjut Tita menuturkan untuk pencairannya terakhir diperkirakan pada tanggal 19 April 2023. Bahkan . Kata Tita sudah banyak dinas teknis yang sudah mencairkannya.
“Banyak OPD-OPD yang mulai mencairkan THR ,” kata Tita.
Selain untuk ASN, anggaran sebasar itu juga untuk THR Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, serta pegawai honorer Pemkab.
“Iya anggota dewan juga, pokoknya sesuai PP 15 tahun 2023. Honorer juga dapat, sesuai dengan perjanjian kerja,”pungkasnya.
Penulis : Mujianto.
Editor : Tim.