Status Laporan Stempel Palsu Dan Dokumen Desa Sukosari Naik Ke Tahap Penyidikan
Jember,PN – Moh. Husni Thamrin kuasa hukum pelapor M. Zainudin, sekdes Sukosari mengungkapkan bahwa Polres Jember meningkatkan laporan dugaan pemalsuan stempel dan dokumen yang melibatkan mantan perangkat desa Sukosari, kecamatan Sukowono dari penyelidikan ke penyidikan. 22/3/2023.
Thamrin menyambut baik dan mengapresiasi kerja cepat penyidik Polres Jember atas
perkembangan dan penanganan perkara itu.
Ia menambahkan bahwa artinya terduga pelaku yang inisialnya MN dan IS siap-siap saja untuk menjadi tersangka dan ditahan.
“Karena sangkaannya melanggar pasal 264 KUHP yang ancaman hukumannya 8 tahun,”imbuhnya.
Sebelumnya telah diketahui, Sekdes Sukosari Moh. Zainudin pada 2 Pebruari 2023 lalu melaporkan adanya dugaan pemalsuan stempel, dokumen dan tandatangan Sekdes Sukosari ke Polres Jember berdasarkan Laporan Polisi No. LP-B/42/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Informasi yang disampaikan oleh Thamrin bahwa Polres Jember sejak 20 Maret lalu sudah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan perkara itu sampai dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jember,”ungkapnya.
Salah satu terduga pelaku yang inisialnya MN adalah mantan perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa Sukosari A. Ramadhan karena tidak disiplin dan menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadinya.
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Setiawan, saat dikonfirmasi media Jatim Times membenarkan, status laporan pemalsuan stempel palsu dan dokumen sudah ke tahap penyidikan.
“Benar sudah masuk ke sidik, dan akan segera gelar perkara,” ujar Kanit Pidum Ipda Bagus Setiawan.(**).