Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Sosialisasi Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Suharyatik Anggota Komisi A Bagikan Tips 3R

Posted on Agustus 23, 2023Agustus 23, 2023 by Red

Jember,PN – Tugas dan wewenang DPRD yakni membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah Bupati atau walikota.

Selain itu tugas DPRD kabupaten/kota juga membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Kemudian tugas DPRD kabupaten/ kota melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Pada momen kali ini, seperti yang di laksanakan anggota komisi A DPRD kabupaten Jember Hj Suharyatik di aula kantor desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari kabupaten Jember. Ia melaksanakan sosialisasi Raperda 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di hadiri ratusan masyarakat desa setempat.

Menurutnya pengelolaan lingkungan hidup cara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

“Pastinya mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,”ucap Suharyatik anggota DPRD kabupaten Jember Jawa Timur pada 23 Agustus 2023.

Adapun ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Suharyatik mengatakan bahwa. Tujuan pengelolaan lingkungan hidup yang pertama adalah seperti yang sudah disebutkan moderator , yaitu mencapai kelestarian hubungan antar manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.

Di tanya bagaimana bentuk peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? Politisi Gerindra asal Semboro kabupaten Jember Jawa Timur itu menjelaskan , bahwa dalam Pasal 70 ayat (2) UU PPLH dengan tegas menyatakan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa: pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; penyampaian informasi dan/atau laporan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena tujuan dari peran serta masyarakat sejak tahap perencanaan sampai evaluasi dalam pengelolaan lingkungan adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat,”jelasnya.

Selain itu legislator Partai besutan Prabowo Subianto itu menyinggung soal pemanfaatan sampah yang bisa menjadi pundi-pundi rupiah.

“Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah,”terangnya.

Dia menjelaskan keuntungan dari mengelola sampah yang utama adalah menjadikan lingkungan lebih bersih dan juga sehat.

“Bahan sisa kegiatan sehari-hari yang dikelola dengan baik dan rutin dibersihkan, menjadikan lingkungan bebas dari tumpukan sampah,tapi pada momen kali ini kami akan memberikan tips Menerapkan 3R.

“3R merupakan singkatan dari reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan ulang sampah) , dan recycle (daur ulang sampah),”bebernya.

Namun apa saja manfaat pengelolaan sampah dengan konsep Bank Sampah? Bank sampah juga dapat dijadikan solusi untuk mencapai pemukiman yang bersih dan nyaman bagi warganya.

“Dengan pola pemanfaatan Bank Sampah, maka warga selain menjadi disiplin dalam mengelola sampah juga mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang mereka kumpulkan,”tandasnya.

Pewarta : Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme