Sosialisasi Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Suharyatik Anggota Komisi A Bagikan Tips 3R
Jember,PN – Tugas dan wewenang DPRD yakni membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah Bupati atau walikota.
Selain itu tugas DPRD kabupaten/kota juga membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Kemudian tugas DPRD kabupaten/ kota melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Pada momen kali ini, seperti yang di laksanakan anggota komisi A DPRD kabupaten Jember Hj Suharyatik di aula kantor desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari kabupaten Jember. Ia melaksanakan sosialisasi Raperda 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di hadiri ratusan masyarakat desa setempat.
Menurutnya pengelolaan lingkungan hidup cara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
“Pastinya mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,”ucap Suharyatik anggota DPRD kabupaten Jember Jawa Timur pada 23 Agustus 2023.
Adapun ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Suharyatik mengatakan bahwa. Tujuan pengelolaan lingkungan hidup yang pertama adalah seperti yang sudah disebutkan moderator , yaitu mencapai kelestarian hubungan antar manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
Di tanya bagaimana bentuk peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? Politisi Gerindra asal Semboro kabupaten Jember Jawa Timur itu menjelaskan , bahwa dalam Pasal 70 ayat (2) UU PPLH dengan tegas menyatakan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa: pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; penyampaian informasi dan/atau laporan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena tujuan dari peran serta masyarakat sejak tahap perencanaan sampai evaluasi dalam pengelolaan lingkungan adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat,”jelasnya.
Selain itu legislator Partai besutan Prabowo Subianto itu menyinggung soal pemanfaatan sampah yang bisa menjadi pundi-pundi rupiah.
“Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah,”terangnya.
Dia menjelaskan keuntungan dari mengelola sampah yang utama adalah menjadikan lingkungan lebih bersih dan juga sehat.
“Bahan sisa kegiatan sehari-hari yang dikelola dengan baik dan rutin dibersihkan, menjadikan lingkungan bebas dari tumpukan sampah,tapi pada momen kali ini kami akan memberikan tips Menerapkan 3R.
“3R merupakan singkatan dari reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan ulang sampah) , dan recycle (daur ulang sampah),”bebernya.
Namun apa saja manfaat pengelolaan sampah dengan konsep Bank Sampah? Bank sampah juga dapat dijadikan solusi untuk mencapai pemukiman yang bersih dan nyaman bagi warganya.
“Dengan pola pemanfaatan Bank Sampah, maka warga selain menjadi disiplin dalam mengelola sampah juga mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang mereka kumpulkan,”tandasnya.
Pewarta : Mujianto