Soal TKD Klatakan Tanggul , DPRD Bersurat Ke Bupati, DPMD:Soal PJ Kades Tunggu Konfirmasi Inspektorat

Jember,PN – Soal Tanah Kas Desa Klatakan kecamatan Tanggul, komisi A DPRD Jember akan berkirim surat kepada Bupati dan Inspektorat .

“Kami ingin lihat apa respon dari Bupati dan Inspektorat,”ujar Tabroni ketua komisi A DPRD Jember 2/08/2022.

Tabroni menjelaskan bahwa Desember tahun 2020 jabatan kades lama berakhir, kemudian 2021 di lanjutkan PJ kades .

“Tanggal 17 Des 2021 Kadesnya definitif sudah melekat hak kewajibannya , tapi surat inspektorat sepenuhnya TKD Klatakan diserahkan ke penyewa , padahal Desember 2020 jabatan kades lama berakhir , kemudian di ganti PJ , apa dasarnya inspektorat itu , inspektorat punya dokumen apa ,”sesal Tabroni legislator PDIP Jember.

Lanjut Tabroni , “Ternyata sesuai keterangan dari kades , bahwa si penyewa komunikasinya langsung dengan kades lama ,”terang Tabroni.

Oleh sebab itu Kami DPRD Jember komisi A akan membuat berita acara , hasil RDP kepada Bupati dan Inspektorat .

“Kami melihat respon Bupati dan Inspektorat , seperti apa nantinya , kami berharap agar menemukan solusi terbaik,”penuh harap.

Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya saat di tanya apakah ada pemanggilan ke PJ kades Klatakan , pihaknya akan konfirmasi ke inspektorat.

“Kalau saya tetap prodak hukum kabupaten hanya satu yaitu menunggu rekomendasi dari inspektorat ,”jawabnya singkat .

Pewarta : Mujianto .

Tinggalkan Balasan