Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian, Camat Cisoka Dan Dinas Terkait Cuek

Tangerang, PN – Sekitar 10 Hektar areal sawah penghasil pangan beralih fungsi menjadi bangunan kandang peternakan.

Hasil investigasi LSM Bentar di lokasi tepatnya di dua desa, yakni wilayah kecamatan Cisoka, terdapat alih fungsi areal persawahan penghasilan pangan ke non pertanian. Padahal beberapa waktu lalu di atas lahan tersebut ada tanaman Jagung.

Susutnya lahan pertanian secara progresif sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah di sahkan oleh pemerintah.

Team investigasi LSM Bentar mengatakan lahan
Kurang lebih sekitar 5 hektare yang di tanami Jagung , tapi di tanah itu juga di lakukan pembangunan.

“Ada tanaman Jagung di lahan itu , anehnya kami menduga akan di alih fungsikan menjadi kandang ternak,”ungkap Tim LSM Bentar kepada awak media. 21 /02/2023.

Untuk menggali lebih jelasnya awak media menemui salah satu warga sekitar inisial J .

Ia mengatakan bahwa setahu saya izin usahanya adalah pertanian tetapi kok kenapa ada bangunan, kami wong cilik pak gak tahu soal- soal perizinan,”ungkap J kepada awak media.

Di tempat terpisah Ketua LSM Bentar mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bahwa,

” Pasal 44″
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
(5) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Pasal 72″
(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

” Pasal 73″
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

” Lanjut Ketua LSM Bentar mengkritisi kenapa ada bangunan di dalamnya, apakah pihak desa, kecamatan atau dinas – dinas terkait tutup mata, dan apakah mungkin tidak mengetahuinya, ” tidak masuk akal ” Jelasnya.

Laporan : PN

Tinggalkan Balasan