Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Setelah 2 Kali Mangkir, Tersangka Pemalsuan Dokumen Desa Sukosari Penuhi Panggilan Penyidik Polres Jember

Posted on Mei 19, 2023Mei 19, 2023 by Red

Jember,PN – Setelah sempat 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jember, siang ini (Jum’at, 19/5) Nasir tersangka perkara pemalsuan dokumen terlihat memasuki Polres Jember didampingi penasehat hukumnya Dewantara.

Awak media yang menyanggong sejak pagi nyaris kecolongan, pasalnya tersangka masuk Polres diam-diam , penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diadukan Sekdes Sukosari, kecamatan Sukowono Jember, M. Zaenudin ke Polres Jember sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi No: B-/42/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM memasuki babak baru.

Setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, tanggal 8 Mei 2023 lalu, penyidik telah menetapkan Nasir, mantan perangkat desa Sukosari yang diberhentikan karena menggelapkan uang pajak itu sebagai tersangka.

Tersangka Nasir sempat akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada hari Jum’at, 12 Mei 2023 jam 10.00 namun mangkir dengan alasan sakit.

Kepada awak media, saat itu Dewantara menyatakan akan menghadapkan tersangka pada hari Senin (15/5) atau tiga hari setelah panggilan pertama.

Namun ternyata tersangka setelah ditunggu tidak datang, yang datang justru kuasa hukumnya yang menyampaikan ke penyidik dan awak media, bahwa tersangka Nasir tidak bisa datang karena masih sakit. Untuk itu penyidik kemudian kembali memanggil Nasir hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Moh. Husni Thamrin saat dimintai keterangannya membenarkan kabar itu. Thamrin mengaku mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan Nasir sebagai tersangka dan mendesak untuk langsung menahan yang bersangkutan,

“Sangkaannya melanggar pasal 264 KUHP yang ancamannya 8 tahun penjara, jadi harus dilakukan penangkapan dan penahanan”, “tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan. Kalau penyidik tidak menahan, saya jadi curiga ada yang tidak beres,”katanya.

Lanjut Thamrin. Apalagi sudah berkembang berita di Sukosari, tersangka beberapa hari lalu menjual sepetak sawah nya”, tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, penyidik harus juga menetapkan tersangka lain lagi, selain Nasir, minimal dengan pasal 55 KUHP, karena Nasir bekerja tidak sendiri. Dia bekerja bersama orang lain, staf kecamatan Sukowono dan Ida Susilowati yang juga harus ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara itu bermula saat beberapa warga mengadukan ke kantor desa Sukosari kalau mau mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati.

Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat Nasir yang tidak lain suaminya sendiri.

Belakangan diketahui jika stempel dan tanda tangan desa Sukosari yang dipakai itu dipalsukan oleh Nasir. Mengetahui blanko, stempel dan tanda tangan sekretaris desa Sukosari dipalsukan, maka Sekdes Sukosari Zaenudin kemudian melaporkan ke polres.Menurut pelapor, dilaporkan karena menyangkut hal yang serius.

“Karena terkait pemalsuan dokumen, sangat berbahaya, jika dibiarkan berbahaya. Apalagi jika pemalsuan menyangkut hak kepemilikan misalnya” tegasnya.

Sebelum jadi tersangka pemalsuan dokumen, pecatan sebagai perangkat desa Sukosari itu sempat diperiksa Kejaksaaan Negeri Jember atas dugaan penggelapan pajak, namun karena kerugian negaranya tidak cukup besar dibandingkan biaya perkaranya, Kejaksaan Jember mewajibkan mengembalikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

Tidak hanya menggelapkan pajak, Nasir juga melakukan pungutan liar kepada warga yang akan meminta surat pengantar dari kantor desa Sukosari.

Sampai berita ini ditulis, Nasir yang masih diperiksa penyidik. Belum ada informasi dari penyidik, apakah Nasir langsung ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Sementara, Dewantara yang terlihat meninggalkan Mapolres tidak mau menjawab saat dimintai konfirmasinya.( Muji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme