Sekwan DPRD Kota Batam Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Loading

Batam – PN, Sekwan (Sekretaris Dewan) Kota Batam, Asril S.sos, ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya yang diduga melakukan korupsi anggaran belanja konsumsi Pimpinan DPRD Kota Batam Periode 2017-2019.

Dari penetapan tersangka tersebut, Asril langsung diboyong dari ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, untuk selanjutnya dibawa ke rutan Tanjung Pinang. Pada hari, Kamis,(6/8/2020).

Asril yang tengah memakai rompi kebesaran seorang tahanan atau biasa disebut rompi Orange Terlihat tampak tenang saat digiring memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rutan Tanjung Pinang.

Hendarsyah Yusuf Permana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Batam, menuturkan, ditetapkannya Asril sebagai tersangka dan ditahan adalah pelaku utama.

Advertisments

banner

“Jadi istilahnya, dia menjadi aktor intelektualnya,” tutur Kasipidsus tersebut.

Asril ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor B2072/1.10.11/FB.3/082020 dalam dugaan korupsi belanja konsumsi unsur Pimpinan DPRD Kota Batam yang membuat kerugian Negara mencapai Rp 2 miliar ,” Hal itu dijelaskan oleh Dedie Tri Hariyadi dapa konferensi Pers di Kejari Batam

Dedie menambahkan lagi, “Terhadap yang bersangkutan (Asril) akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjungpinang, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujarnya.

Dedie telah memproses klarifikasi ke sejumlah pihak, “jaksa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL). Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam, pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta dan Semua ini dalam bentuk PL,” tutur Dedie.

Kejari Kota Batam akan melakukan aset tracking untuk memulihkan keuangan Negara, akibat kerugian tersebut. Serta memiskinkan tersangka.

“Karena untuk perkara korupsi, kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara. Karena kalau keuangan negara tidak di pulihkan, alangkah enaknya menjadi koruptor, bila perlu kita miskinkan,” pungkasnya.

Laporan : Handes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *