Sebanyak 146 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Mempawah Di Bedah Kementerian PUPR
Mempawah – PN , Pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Kalimantan I Kementerian PUPR meluncurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Sebanyak 146 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Kunyit bakal dibedah dan diperbaiki sehingga layak huni. Nilai bantuan per rumah senilai RP 17.500.000. Jadi total dana yang dikucurkan sebesar Rp 2,555 miliar. Namun tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa bahan bangunan dan upah kerja.
Kamis (06/08/2020), dilaksanakan pembongkaran rumah simbolis oleh Bupati Mempawah, Erlina, di Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit. Dalam kegiatan itu, sambil memegang sebuah palu, Bupati Erlina merobohkan sebuah rumah RTLH.
Advertisments
Tampak hadir, Kepala Balai Pelaksanan Penyediaan Perumahan Kalimantan I, Andi Suganda, para pejabat Kementerian PUPR, Wakapolres Mempawah, pimpinan BRI Mempawah, para Kepala OPD, Camat Mempawah Hilir dan Sungai Kunyit dan kepala desa.
Erlina mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR yang telah mengucurkan program BSPS bagi pembangunan baru 146 rumah tidak layak huni di Kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Kunyit.
“Adanya program ini tentu saja dapat meningkatkan kualitas rumah bagi masyarakat Kabupaten Mempawah, sehingga memiliki tempat berteduh yang layak huni bersama keluarga,” ungkap Erlina lagi.
Adapun jumlah penerima BSPS terdiri atas 54 rumah di Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit, kemudian 25 unit rumah di Kelurahan Tengah, 30 unit di Desa Penibung dan 37 unit di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I, Andi Suganda, mengatakan program BSPS ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam rangka menyediakan rumah layak huni masyarakat.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang lebih layak, sehat dan nyaman. Dan bantuan ini tidak diberikan berupa uang tunai, melainkan berupa bahan bangunan,” jelas Andi Suganda lagi.
Dalam pelaksanaannya nanti, masyarakat membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong-royong, dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Laporan : Ferry Gunawan