SEBANYAK 1.624 PEGAWAI DI KABUPATEN JEMBER MENERIMA KENAIKAN PANGKAT
Jember – PN, Dipastikan tanpa pungli, sebanyak 1.624 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember akan menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dari Bupati Jember, dr. Faida, MMR.
Penyerahan ini berlangsung pada Senin, ( 03 /08/ 2020 ) secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan) yang dilakukan langsung oleh bupati Kabupaten Jember.
Momen ini menjadi jawaban bagi semua pihak yang masih meragukan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) organisasi perangka daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.
Advertisments
Mohammad Ghozali Mengungkapkan, bahwa kenaikan pangkat dari yang dilaksanakan yaitu Dari terendah dan golongan terrendah sampai golongan tertinggi seperti dari ll C ke lV A dan lV D dan semenjak Bupati Jember dr Faida MMR ini Kenaikan Pangkat golongan diberikan Secara gratis tidak dipungut biaya ,akan tetapi jika kenaikan pangkat bagi Guru SMK atau SMA Memiliki ranahnya propensi , kemudian jika Guru Madrasah Aliyah (MA) ranahnya ada di KEMENAG.
Herni Guru SMPN NEGERI 03 Tanggul
Mohammad Ghozali juga menyampaikan bahwa guru Sulit untuk kenaikan pangkat sebab harus profesionalisme, Dan melakukan kegiatan ilmiah, kegiatan karya tulis kegiatan mandiri, lebih sulitnya lagi jika masih di pungut biaya yang sangat tinggi.
” Ujarnya
Seperti yang di sampaikan oleh M A ,Tohir Guru SDN Selodakon lV yang juga naik pangkat dari golongan lll A ke lll B Merasa sangat bersyukur dengan naiknya jabatan ini dan semoga kedepannya kenaikan jabatan di tahun tahun mendatang akan lebih mudah lagi.
” Harpnya
hal yang sama juga di sampaikan oleh Guru SMPN 03 Tanggul Bu Herni ia sangat bersyukur dengan naiknya pangkat ini dan akan berjanji akan meningkatkan bimbingan belajar yang lebih maksimal
Semua pengurusannya dibiayai oleh APBD Kabupaten Jember. Pegawai tinggal menerima SK kenaikan pangkatnya yang akan diserahkan langsung.
” Jelasnya
Pegawai yang menerima kenaikan pangkat berada di puluhan organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka itu termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai fungsional.
Laporan : Mujianto