Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 3 Pengedar Sabu

oleh -49 Dilihat
oleh

MAGETAN – PN, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pengedar barang haram jenis sabu di Dusun Krajan Desa Oro-Oro Puleh, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan 3 komplotan pelaku pengedar sabu ini merupakan pengembangan kasus yang di lakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan selama dua minggu, dari hasil pengembangan tersebut polisi berhasil menangkap tersangka Sanali (50), warga Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Pasuruan pada tanggal 5 November 2020 dengan barang bukti sabu seberat 61 gram.

Selain mengamankan tersangka Sanali Satresnarkoba Pasuruan juga menangkap pelaku lain bernama Asmad (43), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan

Dalam pengembangan penyidikan tahap kedua, anggota jajajan Satnarkoba Polres Pasuruan juga menangkap tersangka lainnya yang bernama Rudianto, warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, yang di tangkap di daerah Jawa Tengah.

Keberhasilan pengungkapan kasus komplotan Pengedar Sabu di sampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H dalam konferensi pers yang di dampingi Kasat Resnakoba Polres Pasuruan AKP Domingus Ximenes, Kamis, (17/12/2020)

banner 336x280

Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan ” penangkapan para tersangka pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di wilayah hukumnya, berbekal informasi dari masyarakat jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi pelaku yang sudah menjadi target, anggota Satresnarkoba langsung menangkap pelaku Sanali di dalam rumahnya yang berada di Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Pasuruan dengan barang bukti Sabu seberat 61 gram”

Berdasarkan informasi yang sudah di dapat kepolisian dan meminta keterangan dari pelaku Sanali, maka polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku bernama Asmad di rumahnya, ujar Kapolres

Jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Pasuruan dari ketiga komplotan Pengedar sabu sebanyak 1,165 Kg.

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka di jerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati

Laporan : Teguh Aryanto

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.