Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau

Posted on November 11, 2024November 11, 2024 by

LUBUK LINGGAU , PN -Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (11/11/2024).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Yulian Effendi.

Dalam rapat, Wakil BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeid Sastra Dikrama menyampaikan tiga Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Raperda Pengolahan Sampah.

Dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan tanggapan eksekutif atas penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau.

Dalam hal ini, H Koimudin menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit merupakan langkah penting dalam menguatkan sistem kesehatan di Kota Lubuk Linggau

Karena menurutnya pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi unsur kesejahteraan dan harus diwujudkan sesua dengani cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum UUD 1945 dan Pancasila.

“Kesehatan adalah salah satu aspek utama dalam kehidupan manusia dan produktivitas individu serta masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan kesehatan di rumah sakit memainkan peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat berhak memiliki akses terhadap perawatan medis yang berkualitas. Pemkot Lubuk Linggau memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Mengenai Raperda tentang Anti Perundungan di lingkungan sekolah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan satuan pendidikan pada prinsipnya menyatakan bahwa peserta didik, pendidik, tenaga pendidik dan warga satuan pendidik lainnya berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi,l.

“Sekolah harus ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan warga satuan pendidikan, maka dari itu pemerintah wajib memastikan keamanan serta kesejahteraan setiap individu, terutama para siswa di sekolah-sekolah,” imbaunya.

Raperda tentang Pengolahan Sampah, menurut undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk pada atau semi padat, baik organik maupun anorganik yang dapat terurai atau dianggap sudah tidak berguna lagi serta dibuang ke lingkungan

“Betapa besarnua pppppermasalahan sampah serta menjadi isu serius di Kota Lubuk Linggau, tumpukan sampah yang semakin bertambah setiap harinya tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar,” ungkapnya.

Melalui Raperda Iisiatif DPRD, pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat akan berkerjasama untuk menciptakan solusi yang efektif dalam pengolahan sampah dan Raperda ini akan memberikan landasan hukum yang jelas kuat bagi langkah-langkah preventif, pengolahan dan pemantauan terhadap persolan sampah,” tandasnya.

Dia pun mengajak mari berkomitmen bersama untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota,. Jadikan kota sebagai contoh dalam pengolahan sampah yang berkelanjutan serta ramah lingkungan dan jaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang, kondisi yang bersih juga mencerminkan kualitas hidup yang lebih baik,” pungkasnya.(Zainuri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme