Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Raibnya Ratusan Hektar TKD , Bupati Jember Diminta Tangkap Pejabat Yang Terlibat

Posted on April 8, 2025April 8, 2025 by Red

Jember,PN – Berlarut-larutnya urusan raibnya 200 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di kabupaten Jember yang dialihkan secara illegal kepada 2 perusahaan perkebunan swasta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember belum mendapat tanggapan dari pejabat terkait.

Bupati Jember yang baru menjabat, Muhammad Fawait dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang diminta tidak tutup mata.

BACA JUGA : di-penghujung-2024-ppni-jember-laksanakan-khitan-massal-kolaborasi-dengan-pac-muslimat-nu/

Sebelumnya dikabarkan, sekitar 200 hektar TKD yang menjadi aset desa 21 desa di 2 kecamatan di kabupaten telah dibuat bancakan oknum pejabat DPMD) Jember dan dialihkan menjadi milik perusahaan perkebunan swasta, antara lain PT. Kaliputih dan PT. Wilansari.

Lahan TKD seluas seluruhnya lebih dari 200 hektar itu tercatat milik 12 desa-desa di kecamatan Sukowono yang lokasinya ada di kecamatan Sumberjambe dan desa-desa yang ada di kecamatan Sumberjamber.

Gofur kepala bidang Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD saat di temui media ini di kantornya mengatakan, soal TKD yang lagi ramai di beritakan itu secara administratif sebenarnya tukar-menukar.
“Sepengetahuan kami sesuai regulasi saat pendampingan dokumen tukar-menukar sudah lengkap,” ujar Ghofur (12/03/2025).

BACA JUGA : lulusan-pascasarjana-politeknik-jember-pemenang-seleksi-pemuda-pelopor-2025-bidang-sumber-daya-alam-lingkungan-dan-pariwisata/

Ghofur menjelaskan tupoksinya sesuai perbup yaitu pendampingan dan inventarisasi aset desa atau pemindahan tanganan dan kita minta keabasahan dokumen yang di miliki dari pihak-pihak itu.

“Kalau pihak desa yang jelas petoknya sudah ada,”ungkap Ghofur,”kepada wartawan.

Sedangkan terkait 200 hektar aset desa tukar-menukarnya masih menghimpun dokumen-dokumennya dari para pihak.

“Nggih…kalau dokumennya sudah ada semua termasuk pernyataan pelepasan hak tanah yang di tukar dan gantinya,”terang Ghofur.

Ghofur menjelaskan terkait aset desa di Jember, DPMD hanya pendampingan dan inventarisasi aset desa. Dan berbicara aset desa bukan hanya tanah , tapi termasuk mesin, gedung, irigasi.

“Terkait aset desa regulasinya itu Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang telah di rubah Permendagri nomor 3 tahun 2024, disana disebutkan pemegang penguasaan aset dan wewenang yaitu kepala desa,”bebernya.

Sementara itu, Moh. Husni Thamrin saat konfirmasi, advokat yang pertama kali mengungkap kasus raibnya TKD, Rabu (8/4/25) mengatakan, “DPMD tidak punya dokumen apapun terkait proses peralihan TKD itu. Tanah pengganti yang disebut jadi tukar menukar atau tukar guling Tanah Kas Desa ( TKD ) dimana letak tanahnya”, ujarnya.

Ditambahkan, kalau benar ada tanah pengganti dari raibnya TKD coba di cek, tanah itu sekarang dikuasai siapa. Proses peralihan menjadi milik pihak lain ada prosedurnya, tidak bisa untuk kepentingan pribadi (swasta).

“Saya minta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPD) di 21 desa pemilik TKD itu melaporkan para kepala desa yang TKD-nya hilang”, himbaunya.

Lanjut aktivis berkacamata itu. Kalau TKD itu di tukar dengan tanah milik perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang hak pengelolaannya hanya HGU. Lalu tanah penggantinya dari mana? apakah berasal dari tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) ataukah Hak Guna Usaha (HGU).

“Kemudian TKD yang ditukar, berati statusnya berubah menjadi HGU. Andai tukar menukarnya TKD di tukar dengan HGU itu sudah perbuatan pidana. Karena perusahaan swasta atau perkebunan itu statusnya Hak Guna Usaha HGU bukan SHM,”jelas Thamrin.

Ditambahkan Thamrin, pihaknya menerima informasi, tahun 1979 sudah ada persetujuan tukar menukar TKD, tetapi kenapa baru tanggal 14 Agustus 2024 yang di coret dari buku daftar aset desa.

“Pelepasan, tukar guling atau peralihan hak TKD ke pihak lain, prosedurnya Panjang, harus ada musyawarah desa, ada ijin bupati, harus dibentuk panitia dan terakhir wajib mendapat persetujuan gubernur , “Saya minta bupati Jember, DPRD, BPN dan aparat penegak hukum segera turun tangan, jangan biarkan TKD yang menjadi aset pemerintahan desa di Jember raib sedikit demi sedikit.
Segera usut, tangkap pejabat yang terlibat dan pidanakan”, tegasnya. (TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme