PTPN X Kooperatif Proses Hukum Terhadap PKPU

SURABAYA – Adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan, hal tersebut dibenarkan oleh
manajemen PTPN X. 12/05/2023.

Pelaporan PKPU ini berkaitan dengan Santunan Hari Tua (SHT) untuk para pensiunan, dimana sedang dalam proses Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam hal ini, PTPN X menghargai dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang
berjalan.

PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak
kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut.

Direktur PTPN X, Tuhu
Bangun menegaskan, dalam menjalankan proses bisnisnya, PTPN X senantiasa
berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan.

“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk
menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ ucanya.

Selain itu, lanjut Tuhu . Hubungan baik selalu dibina oleh PTPN X dengan pensiunan melalui beberapa
kegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal.

“Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik,”pungkasnya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan