PROYEK PAVING PASAR SUKOREJO TANPA PAPAN NAMA DI PERTANYAKAN WARGA

Loading

JEMBER — PN, Proyek pavingisasi jalan di Pasar Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dipertanyakan pedagang pasar, Selasa ( 06/10/ 2020 )

Pedagang kecewa karena Pemerintah Desa tidak pernah mengajak berembuk lebih dulu, tiba-tiba muncul proyek yang diambilkan dari pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo hasil pungutan retribusi pasar.

Terlebih, kata Ismail Marzuki selaku ketua APPS menyampaikan di lokasi proyek tidak terpasang papan nama, sehingga pedagang kesulitan untuk memperoleh informasi seputar anggaran maupun volume proyek sehingga kecurigaan warga atau pedagang kian bertambah ,

Advertisments

banner

Menurut Ismail, uang hasil retribusi pasar yang dipungut dari ratusan pedagang pasar Sukorejo, berhak mengetahui keluar masuk uang dan peruntukannya. “Kekecewaan warga semakin bertambah, ketika kepala desa juga tidak terbuka saat warga bertanya langsung soal proyek pavingisasi pasar,” ujarnya.

Ismail juga menegaskan bahwa kenaikan retribusi sangat memberatkan warga , semenjak bulan Januari 2020 semua retribusi pasar di naikkan , untuk kelas A 75000 ,kelas B 50000 , kelas C 25000 padahal sebelum Kades terpilih Luluk Novita retribusi pasar masih aman-aman saja , jadi jumlah total persatu bulan hasil penarikan retribusi pasar yang meliputi penjual asongan bawah tidak jauh dari 12 jutaan mas,” ungkapnya .

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sukorejo (APPS) itu meminta kepada pemerintah desa, agar transparan soal proyek pembangunan paving jalan pasar Sukorejo, karena dana proyek tersebut berasal dari iuran uang warga pedagang pasar Sukorejo melalui pungutan retribusi pasar.

Sesuai hasil kesepakatan musyawarah desa, dana PAD hasil retribusi pasar Sukorejo akan kembali dan dipergunakan untuk kepentingan Pasar Sukorejo.

“Permintaan kami sebagai pedagang pasar kalau memang uang hasil retribusi pasar pembangunan untuk infrastruktur pasar seperti pemavingan, ya transparanlah, harus ada papan nama biar tahu,” kata Ismail , Sehingga, sambung Ismail, tidak timbul pertanyaan masyarakat terutama penghuni pasar agar jumlah nominal biaya anggaran dana dan volume proyek .
“Untuk pembangunan ini otomatis orang-orang pasar yang membayar (membiayai), melalui pungutan retribusi pasar Sukorejo, ” jelasnya.

Sepengetahuan Ismail, selama ini Kepala Desa tidak pernah mengajak warga pedagang pasar rembukan membicarakan pembangunan proyek paving jalan pasar sukorejo. “Ya sekarang kalau pedagang pasar diundang otomatis Ketua APPS kan diundang, ” tegas Ismail.

Kepala Desa Sukorejo Luluk Novita saat dikonfirmasi Awak Media di Kantor Desa membenarkan adanya proyek pavingisasi jalan pasar Sukorejo melalui dana PAD hasil retribusi pasar Sukorejo.

Luluk menyampaikan, Pasar Sukorejo itu Tanah Kas Desa (TKD) dan semua hasil TKD masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika PAD itu kan gak perlu papan apa-apa mas. Desa itu mempunyai pos sendiri, manajemen sendiri yang dihasilkan dari PAD kita,” kata Luluk.

Misalkan saya nyumbang 2 sak semen untuk masjid , apakah perlu papan nama 2 semen di sumbangkan ke masjid , ” ucap Luluk .

Luluk berdalih, anggaran yang wajib dipasang papan nama maupun prasasti adalah yang diturunkan dari pemerintah seperti Dana Desa dan itu memang ada aturannya.

Ketika ditanya soal jumlah nominal anggaran maupun volume proyek (panjang dan lebar paving), Luluk enggan memberikan keterangan secara detail. Ia hanya menjawab, dijalankan terlebih dahulu karena proyek belum selesai. “Masih belum bisa, karena belum selesai,” ujarnya.

Laporan : Mujianto

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *