Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Pro Kontra Pemecatan dr. Terawan, SKPPHI: Ada Momentum Terbentuknya Organisasi Dokter Tandingan

Posted on Maret 29, 2022Maret 29, 2022 by

JAKARTA , PN – Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat dr. Terawan Agus Putranto saat ini menjadi perbincangan hangat dan menjadi perhatian oleh berbagai pihak. IDI mendapat sorotan tajam atas keputusan IDI yang memecat dr. Terawan yang dinilai tidak tepat.

Sebagaimana diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi telah melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Mantan Menteri Kesehatan RI itu diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Hasil keputusan ini telah dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022. Keputusan IDI dinilai kontroversi, bahkan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebutkan di salah satu media pemecatan dr. Terawan sama saja dengan melecehkan Presiden Jokowi. Ribka menilai bahwa dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik dan luar biasa yang dimiliki Indonesia. Prestasi dr Terawan juga sudah diakui dunia.

Keputusan kontroversi IDI ini juga turut menjadi perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (DPP-SKPPHI) sebuah Lembaga Studi Publik (LSP) Non- Pemerintah yang konsisten mengamati serta melakukan studi dan kajian-kajian terhadap segala Kebijakan yang dibuat oleh negara melalui perangkat-perangkatnya, termasuk juga pemerhati terkait dengan Kebijakan Penegakan Hukum di Indonesia.

Ketua Bidang Humas, Publikasi, dan Hubungan Antar Lembaga DPP SKPPHI Fandra Arisandi, SH, SHEL saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (28-03-2022) dikawasan Jakarta Selatan menyampaikan jika SKPPHI turut bersimpati dan prihatin atas pemecatan dr. Terawan tersebut.

SKPPHI berpandangan bahwa pemecatan ini kurang tepat dan terasa kental aroma politiknya di tubuh IDI. Pemecatan seperti ini juga dinilai berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia, karena akan timbul kekuatiran organisasi IDI digunakan sebagai alat politik.

“Kami turut bersimpati dan prihatin atas keputusan IDI yang melakukan telah pemecatan dr. Terawan dari anggota Ikatan dokter Indonesia (IDI). Pemecatan ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia dan dikhawatirkan akan menyusul lagi pemecatan-pemecatan berikut dengan berbagai alasan,” ungkap Fandra yang juga seorang praktisi hukum.

Lantas, apa penyebab Terawan sampai dipecat?

Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satu alasan Terawan dipecat karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Secara terpisah Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH mengatakan bahwa baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung- tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya.

“Bahkan, beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI,” paparnya.

Keputusan pemecatan keanggotaan Terawan dari IDI itu tertuang dalam Surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Dalam surat inilah memuat tiga poin terkait dengan pemecatan dr. Terawan.

1). Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2). Ketetapan ini pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3). Ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan begitu, artinya Terawan nantinya bukan lagi bagian dari IDI lantaran telah diberhentikan secara permanen.

“Saya meminta kepada kementerian kesehatan RI untuk duduk bersama dengan IDI/Ikatan dokter Indonesia, karena saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa dimasa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dan kreatif dengan penelitian nya dan atau riset”, paparnya

“Juga Saya khawatirkan konflik ini jadi pemicu dan momentum dibentuknya organisasi dokter baru tandingan. Para dokter tinggal memilih mau ikut yang mana,” tutup Ryanto Sirait yang juga lawyer asal medan ini, didampingi Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova. (MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme