SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Polsek Sungai Kunyit Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

MEMPAWAH – PN, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Senin (10/08/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, Polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Nelayan, Desa Sungai Limau. Hasilnya, petugas mendapati enam paket narkotika sabu yang disimpan di dalam lemari.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, S.Ik, MH melalui Paur Humas, Ipda Lidwina membenarkan penggerebekan dan penangkapan jaringan narkotika sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit itu. Lidwina mengungkapkan, pelaku berinisial SU (43) warga RT 01/RW 01, Desa Kedung Tulup, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

“Saat ini, SU berdomisili di Dusun Nelayan, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit. Di kediamannya itu, SU menjalankan bisnis haramnya memperjual-belikan narkotika sabu,” terang Lidwina.

Lidwina mengatakan, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku SU biasanya melakukan praktik perdagangan narkotika dikediamannya. Pelaku SU melayani dan memenuhi kebutuhan para pelanggannya yang ingin membeli serta mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Dari informasi itu, Reskrim Polsek Sungai Kunyit melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sebab, petugas harus mendapatkan bukti-bukti otentik atas perdagangan narkotika yang dilakukan oleh pelaku SU,” tuturnya.

Alhasil, ungkap Lidwina, petugas mengantongi bukti yang akurat terkait aktivitas haram yang dilakukan SU dikediamannya. Namun, petugas tak mau gegabah. Polisi mesti menyusun strategi dan menunggu waktu yang tepat untuk meringkus SU agar tak lepas dari jeratan hukum.

“Akhirnya dilakukan penggerebekan dikediaman SU yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat digeledah, petugas menemukan enam klip plastik transparan berisikan narkotika sabu yang disimpan di dalam lemari kamar SU,” papar Lidwina.

Tak hanya itu, sambung Lidwina, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa satu mangkok plastik warna pink yang didalamnya terdapat dua klip plastik berisikan narkotika sabu dan dua buah pipet yang salah satu ujungnya lancip.

“Ditemukan pula satu tempat permen yang didalamnya terdapat empat klip plastik berisikan narkotika sabu, dua kantong plastik yang didalamnya berisikan klip-klip plastik kosong, satu unit handphone serta uang tunai Rp.400 ribu. Saat ini, pelaku SU dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunyit,” pungkasnya.

Laporan : Ferry Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *