POLRES PALI GELAR PRESS RELEASE OPERASI SIKAT MUSI TAHUN 2022

PALI, PN – Setelah menggelar Operasi Sikat Musi 2022 yang digelar mulai dari tanggal 26 September sampai 11 Oktober selama dalam kurun waktu 14 hari,Satuan Reserse Kriminal Polres Pali berhasil mengungkap 5 Kasus perkara,dengan tersangka 6 orang dan berhasil menyita berbagai barang bukti.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pali AKBP.Efrannedy S.I.K.,M.A.P.,didampingi juga oleh Kasat Reskrim AKP.Marwan SH.MH.,Kasi Humas AKP.Ardiansyah SH.,KBO Polres Pali IPTU.Muh.Arafah SH.,Kanit Pidum IPDA.Sefri,SH.,Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA.Taufik Hidayat dan para personil Polres Pali,pada Rabu(26/10/2022) sekira pukul 14.00.WIB,dihalaman Mapolres PALI.

“Jadi dalam Operasi ini,ada dua yang memamg menjadi target Operasi dan Alhamdulillah berhasil kita ungkap,1 Kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas.red),dan 3 kasus lainnya yaitu 2 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus lagi pencurian dengan kekerasan,”buka Kapolres Pali ini saat memulai acara Press Release yang dihadiri juga oleh puluhan jurnalis dari berbagai media,baik cetak,online dan televisi.

Lebih lanjut,Bang Efran sapaan akrab para awak media kepada sang Kapolres menuturkan,untuk pelaku curat ancaman penjaranya maksimal 7 tahun.

“Curat yang pertama adalah pada tanggal 4 Oktober 2022 didesa Betung Kecamatan Penukal Abab,Korbannya adalah PT.Pertamina Vile Adera Pengabuan,dengan kerugian Rp.25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah) yang dicuri adalah pipa gas milik dari PT.Adera,”tutur Bang Efran.

Selanjutnya pencurian yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2022,TKP nya didesa Curup Kecamatan Tanah abang,dengan korban yang sama yaitu PT.Adera,modus operandinya pun sama yaitu pencurian pipa gas Pertamina Vile Adera,kerugian mencapai Rp.30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) dan berhasil ditangkap oleh satreskrim Polres Pali.

Dalam Operasi Sikat Musi 2022 ini juga, pihak Polres Pali berhasil mengungkap perkara lainnya,yaitu Curas dengan ancaman maksimal 9 tahun yang terjadi pada tanggal 4 Juli didesa Muara Sungai Tanah Abang.

“Modus Operandinya adalah pelaku pura-pura bertanya pada korban,kemudian pelaku langsung handphone milik korban,untuk TKPnya diatas jembatan sungai Lematang Desa Muara Sungai,dan selanjutnya kejadian 2021 juga berhasil diungkap saat Operasi sikat Musi 2022 ini,yaitu Curat dan TKPnya didalam toko Viona Aria Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi,dengan kerugian lebih kurang Rp. 12.000.000,-(Dua belas juta rupiah),yang selanjutnya adalah PT.MHP selaku korban yang dicuri adalah besi dengan kerugian Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) dan yang terakhir adalah kasus Curas TKP nya dijalan umum Desa Benakat,tersangkanya 2 orang, 1 orangnya sudah kita limpahkan dan ini adalah hasil dari pengembangannya,pelaku berinisial AB dan RH menghadang korban dengan ancaman,melakukan pemukulan,dan merampas sepeda motor milik korban,dengan kerugian lebih kurang Rp.30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah).

Dalam kesempatan ini juga,Kapolres Pali menghimbau kepada seluruh masyarakat,jangan tergiur oleh harga murah dari jual beli sepeda motor,tanpa dilengkapi kelengkapan surat menyurat.

“Pastikan dulu kelengkapan surat menyuratnya,jika ingin membeli kendaraan,ada STNK dan BPKB nya,jika perlu adakan cross cek terlebih dahulu ke Samsat Kabupaten Pali,hal ini kita lakukan agar kita tidak membuka peluang buat para pelaku curanmor,sering terjadinya curanmor ini juga dikarenakan adanya pasar pembeli,perlu kita ingat sejatinya ada pemilik dari kendaraan yang menjadi korban begal ataupun curanmor,harapan saya dengan adanya sinergitas ini,curanmor tidak tumbuh subur di Kabupaten Pali ini,” Pungkas adik Bupati Empat Lawang ini.( Am)

Tinggalkan Balasan