Polres Nisel Tangkap Kurir Narkotika Antar Kabupaten
Nias Selatan, PN –– Kepolisian Resort (Polres) Nias Selatan (Nisel) berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial RZ (22) warga Sibolga pada Kamis (11/2/2021) kemarin.
Tersangka ditangkap polisi karena diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berperan sebagai kurir.
Hal itu diketahui berdasarkan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Nisel AKBP Arke Furman Ambaton, Senin (15/2/2021) bertempat di halaman Mapolres setempat.
Disampaikan Kapolres, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personil Satreskrim Polres Nisel itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika goIongan I jenis sabu-sabu yang sedang berdiri di depan penginapan Adifa di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nisel.
Advertisments
Kata Kapolres, petugas melakukan penggeledahan badan dan tersangka terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ± 208,9 (dua ratus delapan koma sembilan) gram.
Setelah itu tambah Kapolres, pelaku langsung dibawa di Polres Nisel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, narkotika ini berasal dari Sibolga dan dibawa pelaku kepada seseorang di Nias Selatan,” ungkap Arke Furman Ambat.
Kepada petugas, RZ mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang dari Sibolga melalui sambungan seluler. Dia juga mengaku akan diberi imbalan sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
Dari upah yang diterimanya itu, RZ mengatakan akan digunakan untuk membantu ekonomi keluarganya.
“Pasal tindak pidana yang diberlakukan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pun maksimal 20 (dua puluh) penjara,” pungkas Kapolres.
Laporan : Eriusman Duha