Polres Nisel Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Didesa Bawalolomatua
SUMUT NISEL,PN – Satuan reserse kriminal Polres Nias Selatan berhasil menangkap Olizaro Ndruru, (41) Alias Ama Ape tersangka pembunuhan terhadap korban Lifumano Buulolo di Desa Bawalolomatua Kecamatan Ulunoyono pada hari Kamis, (29/12/2022).
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Kasatreskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa tersangka pembunuhan di Desa Bawalolomatua pada hari Kamis 29 Desember 2022 lalu telah diamankan.
“Benar, tersangkanya sudah kita amankan pada hari Jum’at 30 Desember 2022 kemarin, dan kita lakukan penahanan”, ucap Freddy Siagian. Kamis, (19/1/2023).
Lanjut AKP Freddy Siagian membeberkan kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis, 29 Desember 2022, kedua korban dengan para pelaku, ribut-ribut di acara pernikahan di Desa Tuheberua Kecamatan Lolomatua diduga sudah mengkonsumsi minuman keras (Tuak).
Salah satu korban berinisial FB yang merupakan anak Lifumano Buulolo (almarhum), terluka terkena parang dari pelaku, ketika pada saat ribut-ribut di pesta pernikahan itu. Kemudian, sekira pukul 15.00 Wib, kedua korban (ayah dan anak), kembali pulang ke rumah, setelah selesai acara pernikahan tersebut.
“Pada saat di perjalanan menuju Desa Bawalolomatua, Kecamatan Ulunoyo, Lifumano Buulolo (almarhum) diberhentikan oleh para pelaku dan langsung ditombak menggunakan tombak, yang menyebabkan tombak tertancap di perut korban, sehingga korban meninggal dunia”, kata Freddy Siagian.
Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (Satu) buah tombak; 1 (satu) buha baju kemeja miik korban; 1 (Satu) buah celana panjang milik korban; 1 (satu) pasang kaos kaki milik korban; dan 2 (dua) buah parang.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subs 338 dan 351 ayat 3 Subs 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup (minimal) dan maksimal hukuman mati.
‘Sementara para tersangka lainnya berinisial AWN, dan ASL sedang dilakukan pengejaran”, tandasnya.
Freddy Siagian berpesan kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan para tersangka, agar segera melaporkannya. ( Eriusman Duha)