Polres Musi Rawas Terus Berupaya Membasmi Narkoba Diwilayah Kabupaten Musi Rawas

Loading

Musi Rawas – PN, Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga pengedar sabu di salah satu kantor di Jalan Umum desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kab. Musi Rawas Kabupaten Mura, Sikitar Pukul 13.00 Wib Sabtu 16 Januari 2021.

Diketahui identitas tersangka, CANDRA DOBI Bin BASTURI umur 29 Tahun, Pekerjaan Tani beralamat di Rt. 06 Rw. 06 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kab. Musi Rawas

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *1.43 Gram, Uang sebanyak Rp. 1.000.000.- diduga hasil jual beli shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah jaket biru tua bergambar Orang tua

Advertisments

banner

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga Lp-A/04/I/2020/Sumsel/RES MURA Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendapatkan informasi dari warga.

Sementara itu, Kapolres melalui kasat Narkoba AKP Denhar, SH saat di konfirmasi Awak Media, Minggu. (17/01/21) membenarkan kejadian tersebut. Dan tersangka Serta barang bukti sudah dilakukan pengamanan.

” Benar anggota kami sudah mengamankan dugaan tersangka pengedar narkoba jenis sabu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas”. Ungkap Kasat Narkoba.

Laporan : Zainuri

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *