Polres Magetan Ciduk Dua Pemalsu Air Mineral Merk Aqua

oleh -50 Dilihat
oleh

Magetan — PN, Dua pelaku pemalsu air mineral merk aqua yang bekerja sebagai sales di bekuk jajaran Polres Magetan, kedua tersangka itu berinisial EW (31), AS (27), para tersangka di tangkap tanpa perlawanan di jalan Raya Ngawi-Mospati tepatnya di lampu merah pertigaan Glodok, kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan

Dari hasil pengungkapan kasus pemalsuan air mineral merk Aqua tersebut di dapati
barang bukti
, 17 galon merk aqua yang berisikan air mineral isi ulang yang diduga palsu, 66 galon merk aqua dengan isi asli, 237 buah galon merk aqua yang sudah kosong, 11 tutup galon bekas warna biru, 1 truk bak merk Toyota Dyna 110 FT No. Pol S 8614 Tahun 2010 warna merah beserta STNK dan buku kir, satu buah batang kayu panjang kurang lebih 70 cm yang di duga digunakan untuk mencongkel tutup galon, satu buah handphone merk Samsung SM-A107F warna biru,1 unit printer portabel warna hitam

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Magetan AKP.Ryan Wira Raja Pratama, S.I.K saat press conference mengatakan” modus operandi tersangka mengisi galon merk aqua yang kosong lalu di isi dengan air isi ulang yang di beli di depot-depot isi ulang, setelah di isi di tengah perjalanan kedua tersangka mencari tempat yang sepi bermaksud untuk mengganti tutup/segel yang di dapat dari depot isi ulang kemudian di ganti dengan tutup segel asli merk aqua yang telah di persiapkan oleh tersangka EW dari rumah “jelas Kapolres di Mapolres Magetan, Jumat, (27/11)

Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang di persyaratan kan dan tidak sesuai mutu, tingkatan komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau setiap orang yang dengan sengaja membuka kemasan air pangan untuk dikemas kemas lagi dan di perdagangankan dan atau setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan kemasan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1)Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 139 Jo pasal 84 ayat (1) dan atau pasal 141 jo passl 89 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun

Laporan : Teguh Aryanto

banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.