Polda NTT Akan Segera Lakukan Gelar Perkara Tentang Kasus Pengeroyokan wartawan Gardamalaka.com Dalam Waktu Dekat Ini
Kupang – PN, Pelimpahan kasus pengeroyokan wartawan Yohanes Seran Bria alias Bojes Seran Gardamalaka.com 15 Oktober lalu dari Polres Malaka ke Polda NTT sudah di terima dan secepatnya akan ditindaklanjuti sesuai penyampaian penyidik pembantu Polda NTT
Tim kuasa Hukum Melkianus Contarius Seran,SH Yulianus Bria,SH.,M.H dan Wilfridus Son Lau, SH.,M.H memastikan berkas perkara pengeroyokan Wartawan Gardamalaka.com yang di limpahkan dari Polres Malaka ke Polda NTT
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan polres Malaka sejak tanggal 21 pekan lalu yakni:Raymundus Seran Klau (Anggota DPRD.Kab.Malaka, Sergius Fransiskus Klau (Anarky) dan Yohanes Seran (Mugen)pelaku yang melakukan kriminalisasi terhadap Wartawan Garda Malaka, (Bojes Seran) yang saat ini sudah tangani oleh Polda NTT
Advertisments
Ketua tim Hukum Melkianus Contarius Seran,S.H Jumat (14/11/20) Menyampaikan, Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda NTT untuk penanganan yang telah ditangani oleh Polda NTT
“Dalam waktu yang dekat akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus pengeroyokan wartawan Gardamalaka.com dan akan dilakukan upaya penahanan paksa terhadap tiga orang tersangka Ungkap Contarius mengulangi pernyataan penyidik Polda NTT
Ditegaskan, Proses penahanan terhadap tiga tersangka harus dilakukan oleh Polda NTT karena klien kami (Yohanes Seran Bria/Wartawan Gardamalaka.com) yang saat ini ketakutan dan tidak bisa aktivitas normal akibat pelaku Masih berkeliaran di sekitar Malaka
Tim kuasa hukum juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan terhadap klien kepada kapolda NTT melalui surat No 01/Adv.MCS Associates/permohonan/XI/2020 tertanggal 13 November 2020
Tembusan disampaikan kepada Yth.Bpk Presiden Republik Indonesia, Yth.Bpk Kapolri
Yth.ombusmen RI
Yth.Ketua dewan Pers RI
Yth.ketua KPU Kabupaten Malaka dan Yth.ketua bawaslu Kabupaten Malaka.
Laporan : Jhovan Faot