PNS, Kades Hingga Aparat Desa, Bebas Tentukan Pilihan, Jangan Takut Diintimidasi Petahana.

Loading

Nias Selatan – PN, Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nias Selatan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, kini sudah memasuki tahapan-tahapan termasuk penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pilkada kali ini diikuti dua Pasangan calon, yakni pasangan Hilarius Duha yang merupakan Bupati atau petahana berpasangan dengan  Firman Giawa dan pasangan Idealisman Dachi berpasangan dengan Sozanolo Ndruru,” Sabtu,27/09/2020.

Ramai beredar belakangan ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa (Kades), Aparat Desa hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi sasaran empuk bagi “penguasa” untuk mewujudkan missi nya yakni memenangkan pertarungan Pilkada.

Advertisments

banner

Mereka ini memang kerap menjadi sasaran, bahkan diintervensi untuk kepentingan oknum tertentu. Diiming-imingi jabatan, atau bahkan diancam dipersulit, dicopot dan ancaman  lainnya bila tidak mau mendukung.

Menanggapi hal itu, tokoh Pemuda Nisel Mukami Bali berpendapat bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat. Jadi rakyat bebas dalam menentukan pilhannya tanpa intimidasi, tekanan dari pihak manapun.

Soal adanya cuti bagi kepala daerah sela masa kampanye, hal itu sebagai bukti bahwa pemerintah memberikan ruang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bebas memilih calon pemimpinnya melalui pesta demokrasi atau  Pilkada.

Sehingga dibuatlah regulasi bahwa kepala daerah yang ikut Pilkada atau Petahana harus cuti, agar tidak memanfaatkan kekuasaannya dan kewenangannya untuk mengintimidasi dan menekan aparat birokrat, baik PNS, PTT, Kades hingga Aparat Desa.

“Jadi ASN, PTT, Kades dan Aparat Desa tidak perlu takut untuk menentukan pilihannya, sejauh tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegas tokoh Pemuda itu.

seorang Kepala Desa berinisial WD menyampaikan bahwa, pemilihan itu adalah hak kemerdekaan seseorang mau pilih apa.

“Salah seorang Kepala Desa WD mengatakan kepada awak media, bahwa tidak boleh di intervensi baik dia itu ASN, apalagi aparat Desa yang di angkat oleh Kepala Desa melalui regulasi dan Permendagri No.67 Tahun 2017, tentu dalam hal tidak perlu takut untuk menentukan pilihannya sepanjang tidak menyalahi dan menambak aturan yang sudah di buat oleh pemerintah,”Ucapnya.

“Lanjut WD, himbauan kepada para Kepala Desa seluruh Kabupaten Nias Selatan, dalam menyambut pesta Demokrasi Pilkada 2020, jangan pernah mau di intimidasi dan intervensi siapun, apa lagi pemaksaan untuk mendukung salah satu Paslon, Kepala Desa juga di pilih oleh masyarakat,” Ucapnya.


Laporan : Eriusman Duha

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *