Pj Bupati OKU Hadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Dalam Rangka Penyerahan Dokumen LKPD

OKU , PN – Penjabat Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Dengan Agenda Pembukaan Rapat Paripurna, Pidato Pengantar RPPA, Penyerahan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU TA. 2021, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin 18/07/2022).

Kegiatan rapat paripurna DPRD OKU dipimpin oleh Ir. H. Marjito Bachri Ketua DPRD OKU dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Menyampaikan rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

” Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini relatif singkat, dan juga , telah mendapatkan persetujuan pembahasan Raperda dari Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor. 1 88.34/4461/OTDA, Tanggal 28 Juni 2022. Sehingga pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dapat dilaksanakan ” Ujarnya

Dlanjutkan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU TA. 2022 oleh Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Menyampaikan Pemkab OKU mengucapkan terima kasih, atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU tahun anggaran 2021, yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dari BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, untuk 7 kalinya secara berturut-turut. Pencapaian ini tentunya berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan untuk penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. ” Kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah, maka kami sampaikan laporan pertanggung jawaban ini ” Ucapnya

Lanjut Teddy, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan , bentuk laporan keuangan sebagai perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

” Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini, kiranya akan mendapatkan pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten OKU yang terhormat, untuk, dituangkan dalam keputusan bersama, dan , kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ” imbuhnya

Teddy juga menabahkan bahwa, Uraikan secara lengkap dan terinci mengenai laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU, kami persilahkan DPRD Kabupaten OKU , untuk menelah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan.

Perlu diinformasikan pula bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini , telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan , sesuai pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 25 April 2022.

Selanjutnya Teddy juga, Menyerahkan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021, kepada Ketua DPRD Kabupaten OKU disaksikan Forkopimda Kabupaten OKU.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten OKU tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) OKU Tahun 2021 oleh Ketua DPRD OKU disaksikan Penjabat Bupati OKU. ( Red / prokopim )

Tinggalkan Balasan