Pimpinan Cabang F-SPTI dan K-SPSI Kabupaten Nias Selatan Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Nias Selatan, PN – Demi menjamin keselamatan para pengurus pekerja buruh di Kabupaten Nias Selatan, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) bagikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada anggotanya di kantor Jalan Pelabuhan Baru Nomor 10 Kecamatan Teluk Dalam. Kabupaten Nias Selatan. Selasa, (15/2/2022). Sekira pukul 09:30 Wib.
Pimpinan cabang F-SPTI dan K-SPSI Kabupaten Nias Selatan, Sudirman Sarumaha kepada wartawan mengatakan bahwa hari ini kita menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus dan anggota.
“Sebanyak 34 orang pengurus dan anggota F-SPTI dan K-SPSI Kabupaten Nias Selatan yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan hari ini langsung kita serahkan kepada mereka”, kata Sudirman Sarumaha.
“Tidak hanya kartu BPJS Ketenagakerjaan, para pengurus dan anggota juga dapat menerima asuransi kecelakaan, dan jaminan hari tua”, ungkap Sarumaha.
Ia menambahkan kehadiran F-SPTI dan K-SPSI Kabupaten Nias ini untuk mengurangi pengangguran serta mendukung program-program pemerintah demi mewujudkan pekerja yg patuh pada Pancasila UUD 1945.
“Meningkatkan kualitas dan menyatukan kaum pekerja dilapangan pekerja sejenis baik sektor industri dan jasa tranportasi, demi mewujudkan rasa setia kawan serta solidaritas diantara sesama kaum pekerja, serta membangun hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah maupun pihak perusahaan swasta, selagi tidak bertentangan dengan azas tujuan AD/ART F.SPTI khususnya di bidang transport”, ungkapnya.
Kemudian pimpinan cabang F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Nias Selatan, Sudirman Sarumaha
menghimbau kepada para anggota agar bekerja dengan benar, menghindari sifat premanisme dan menjauhi narkoba.
“Kepada anggota agar bekerja dengan benar, hindari sifat premanisme dan menjauhi narkoba”, harapnya.
Untuk diketahui, hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hal tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Selanjutnya, salah seorang anggota pengurus F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Nias Selatan, Cerah Hati Duha menyampaikan rasa terimakasih kepada pimpinan cabang pengurus K-SPTI dan K-SPSI atas dedikasi di dalam memenuhi hak-hak atas keterjaminan para anggota.
“Saya mewakili anggota mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada para pengurus atas keseriusan dalam memenuhi hak-hak kaum buruh sehingga hari ini kami menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan”, ucapnya.
Kemudian Ia berharap kepada pimpinan cabang F-SPTI dan K-SPSI Kabupaten Nias Selatan agar dapat mempertahankan hak-hak para anggota (kaum buruh), sehingga para buruh di Kabupaten Nias Selatan selalu sejahtera dan terjamin keselamatan.
Laporan : Eriusman Duha