Petahana Yang Mencalonkan Di Pilkada 2020, Wajib Cuti Selama 71 Hari.
Nias Selatan – PN, Berdasarkan hasil pengamatan selama pra tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nisel pada Pilkada Tanggal 09 Desember 2020, Bawaslu Nias Selatan melalui Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., M.S memprediksi Petahana baik Bupati dan Wakil Bupati akan kembali mencalonkan diri,” 16/08/2020.
“Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., M.S mengungkapkan kepada Awak Media publiknusantara.com Sesuai dengan Tahapan Pilkada 9 Desember 2020, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada tanggal 4 s/d 6 September 2020, dan penetapan paslon pada tgl 23 September 2020.
Lebih lanjut, mengutip penyampaian Bawaslu RI ABHAN, PHL Bawaslu Nias Selatan mengingatkan perihal larangan bagi petahana untuk memutasi pegawai.
Batasan larangan itu yakni enam bulan sebelum petahana di tetapkan Sebagai calon pada pilkada 2020, dan enam bulan setelah penetapan petahana sebagai calon terpilih di pilkada 2020, dengan syarat petahana harus izin dari atasannya, hal ini adalah Kemendagri.
Advertisments
Selama tidak ada izin mutasi kemudian petahana melakukan Mutasi di wilayahnya bisa kena sanksi administrasi, kalau terbukti hingga sanksi Diskualifikasi Paslon.
Untuk tingkat Bupati dan Wakil Bupati, cuti diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Dan sesuai Perbawaslu No. 10 Tahun 2017 pasal 24 ayat 2, bagi petahana yang tidak menyerahkan surat cuti dimaksud sesuai ketentuan, maka Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk memberikan sanksi administrasi pembatalan calon,” Ucapnya.
Tahapan Kampanye akan dimulai tgl 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020. Ada sekitar 71 hari kalender, dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015 pasal 70 ayat 3, pada masa kampanye, pasangan calon dari Petahana wajib menyerahkan surat izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU Kabupaten paling terlambat pada hari pertama masa kampanye.
“Selama masa kampanye petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, untuk tingkat Bupati dan Wakil Bupati, cuti diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri, dan sesuai Perbawaslu No. 10 Tahun 2017 pasal 24 ayat 2,” Tuturnya.
Bagi petahana yang tidak menyerahkan surat cuti dimaksud sesuai ketentuan maka Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk memberikan sanksi administrasi pembatalan calon,”
Laporan : Eriusman Duha