Perusahaan Wajib Memberi Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pekerjanya

JEMBER, PN – Angin segar di rasakan bagi para karyawan menjelang Lebaran di masa Pandemi Covid-19 , pasalnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember telah mengintruksikan supaya perusahaan wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Mengingat, THR merupakan amanah Pemerintah melalui surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 16 April 2021, yang mengatur tentang pelaksanaan hal tersebut .

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang THR yakni kewajiban perusahaan terhadap pekerja,” ujar Kepala Disnaker Jember Bambang Edy Santoso melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Pekerja Disnaker Jember Lili Rismawati, Jumat (23/4/2021) di ruangannya.

Lili Rismawati menambahkan bahwa THR bisa diberikan terhadap status pekerja tetap maupun kontrak. Kata Lilis karyawan tersebut sudah bekerja satu bulan di perusahaan. “Masa kerja Kerja sudah satu bulan secara terus menerus secara pengupahan dengan masa kontrak 1 tahun,” kata Lilis, sambil menyampaikan pihaknya enggan di Foto.

Ia juga menegaskan, bagi perusahaan yang terlambat bayar THR, akan diberikan sanksi berupa denda 5 persen dari tunjangan karyawannya. “Akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi denda sebesar 5 persen dari upah THR keagamaan, tanpa menghilangkan perusahaan untuk tetap membayar THR,” imbuhnya

Namun, jika perusahaan mengalami penurunan pendapatan dan tidak mampu bayar THR, makan harus dimusyawarahkan bersama semua karyawan .

“Kalau ada Perusahaan yang menurun pendapatannya, kita mengedepankan dialog antara karyawan dengan perusahaan, gimana enaknya THR, antar kedua belah pihak, tetapi tetap wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” bebernya

Sementara itu perusahaan memberikan THR itu kata Lily, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.”Saya sangat mengapresiasi perusahaan yang sudah memberikan THR H-10 atau ke delapan, tapi dalam situasi Pandemi ini harus saling mengerti,” katanya.

Oleh karena itu, Lily mengaku bahwa Disnaker Jember akan membuka posko pengaduan persoalan THR, untuk menjembatani hak pekerja. “Untuk mengawasi jika ada pelanggaran, Disnaker akan membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR untuk menfasilitasi,” tandasnya..

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan