Penjelasan Lengkap Dinas Pendidikan OKU Terkait Dana Bos Bisa Digunakan Untuk Pembelian Kuota Internet.

Loading

Baturaja – PN, Dinas Pendidikan OKU melalui Hj. Asnilawati, SE dan Sahri, SE selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Bos bisa digunakan untuk pembelian pulsa dan kuota internet di wilayah kabupaten OKU. Kamis 13-08-2020.

Mengacu pada Pasal 9a Permendikbud No.19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Reguler dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dampak penyebaran Covid-19 disebutkan bahwa dana Bos dapat digunakan untuk pembelian pulsa, kuota dan layanan pemberlajaran berbasis daring lainnya.

Terkait Permendikbud tersebut, Hj. Asnilawati, SE menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS memang bisa digunakan untuk pembelian kuota guna menjalankan proses belajar jarak jauh. Namun saat ini, kuota tersebut diperioritaskan untuk dewan guru, sedangkan untuk siswa hal tersebut tidak bisa dijamin sepenuhnya bahwa siswa akan mendapat bantuan kuota internet. Karena jika seluruh siswa, maka hal tersebut tergantung kebijakan sekolah dalam mengelola dana Bos. ” Jelasnya

Advertisments

banner

Masih lanjut Hj. Asnilawati, SE jika dana BOS yang diterima pihak sekolah jumlahnya besarannya tidak sama tergantung dari jumlah siswa di masing-masing sekolah, selain itu juga pengelolan dana Bos merupakan kewenangan pihak sekolah untuk mengatur, menjalankan dan mengawasi serta menggunakan dana tersebut.
” Ungkapnya

Hj. Asnilawati, SE juga mengatakan Jika seandainya dana Bos dialokasikan untuk pembelian kuota bagi seluruh siswa, maka dana tersebut tidak akan mencukupi karena dana Bos itu juga digunakan untuk kegiatan oprasional sekolah lainnya seperti untuk menggaji guru honorer, pembelian Atk dan sarana penunjang lainnya.
” Tambahny

Alternatif yang disarankan oleh Dinas Pendidikan Oku untuk mengatasi hal tersebut adalah, sekolah dapat menyiapkan modul pembelajaran sederhana bagi siswa agar tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar dengan baik.

Maka dari itu, Hj. Asnilawati, SE dan Sahri, SE menghimbau kepada seluruh wali murid untuk memahami bahwa dana Bos tidak bisa dikucurkan seluruhnya untuk pembelian kuota karena harus digunakan untuk kegiatan oprasional lainnya selain itu juga dana yang tersedia terbatas. ” Tutupnya

Laporan : Muhlasin

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *