Pemkab OKU Selatan Ikuti Vidcon Bersama Kementerian Dalam Negeri Terkait Pendanaan Pilkada Tahun 2020
Muaradua – PN, Mewakili Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si. menghadiri serta mengikuti Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Pendanaan Pilkada tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri (KDN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah melalui Video Conference (Vidcon) yang berlangsung di Ruang Vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan, Rabu (08/07/20).
Turut hadir dalam kesempatan ini Sigit Yuares, S.E. selaku Komisioner Bawaslu OKU Selatan Divisi Hukum & Analisis Data (Kordiiv Hukum & Data) Daerah OKU Selatan, Kepala Kantor Kesbangpol A. Verry Wijaya, S.Ip. dan Sekretaris BPKAD Ricky Adha Saputra, S.Ip., M.M.
Dalam rakor ini Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3 Jenderal Bina Keuangan Daerah Zainal Ahmad bahwa tujuan dilaksanakannya Rakor ini untuk mengecek kembali Pendanaan Pilkada tahun 2020 seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mengacu kepada Permendagri No. 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan Pilkada serentak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, Dana anggaran tersebut masing-masing Pemerintah Daerah wajib melakukan transfer dengan ketentuan paling lambat 9 Juli 2020.
“Hal tersebut dilakukan agar tahapan bisa berjalan dengan tidak ada halangan, dan bagi pemda yang tidak melakukan transfer akan diberi sanksi,” jelas Zainal. ( Red/ DKDI)