Pemkab Jember Sosialisasikan Inmendagri PPKM Darurat kepada Ratusan Pelaku Usaha

Jember,PN – Kurang lebih 190 pelaku usaha hadir dalam undangan secara daring dan 30 hadir luring dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaku usaha se-kabupaten Jember tersebut sengaja diundang di Bupati Hendy Siswanto via daring (zoom), Jumat Sore 9/07/2021.di Pendopo Wahyawibawagraha.
Adapun pelaku usaha yang di undang tersebut antara lain dari pemilik travel wisata, hotel, cafe, restoran, PKL, dan pelapak jajanan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Turut hadir secara luring Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjauan Barlaman, Dandim 0824 Letkol. Inf. La Ode Muhammad Nurdin, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, 5 Juli 2021 di Pendopo Wahya wibawagraha.
“Jember saat ini masuk dalam kategori zona oranye. Namun sudah 6 kecamatan yang tercatat zona merah. Artinya ini menjadi tugas yang sangat beret kita semua untuk selalu berupaya memutus rantai Covid-19,”tutur Bupati Hendy.
Dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang dialami daerah-daerah lainnya Pemerintah Kabupaten Jember memberikan penjelasan serta sosialiasi mengenai Inmendagri No 15 Tahun 2021 kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember.
“Salah satu upaya kami mengurangi mobilitas kerumunan ialah dengan meminta Bapak dan Ibu sekalian agar melayani secara delivery order atau take away,”pintanya .
“Kami mohon dengan sangat untuk sama-sama sadar diri bahwa Covid-19 ini adalah virus yang berbahaya. Mari gunakan waktu selama PPKM Darurat ini dengan mematuhi aturan yang ada. Insya Allah secepatnya kita akan pulih kembali,”harapnya .
Lebih jauh Bupati Hendy menjelaskan sebagai upaya dari pencegahan kerumunan, Pemkab Jember mematikan Penerangan Jalan Umum (PJU) mulai pukul 20.00 WIB,”katanya .
Laporan : Mujianto