PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TERUS MENSOSIALISASIKAN PROGRAM PROGRAM POSITIF UNTUK WARGA MASYARAKAT KABUPATEN JEMBER

Loading

JEMBER — PN, Pasangan suami istri (pasutri) yang belum punya akta nikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Isbat nikah dipimpin langsung Bupati Jember, dr Hj Faida, MMR, secara berani dan luring di 31 kecamatan diikuti 836 pasutri. Acara sakral pasutri yang sudah menikah puluhan tahun tapi tidak memiliki akta nikah yang tercatat dalam Musium Rekor Indonesia (MURI).

“Hari ini spesial sekali, karena Bupati mantu 1000 pasang,” Proposal Bupati Jember, dr Hj. Faida, MMR pada pelaksanaan Resepsi Pernikahan Istbat Nikah yang digelar secara Daring dan Luring di Pendopo Wahya Wibawagraha, Sabtu (19/9/2020).

Usai prosesi istbat nikah, dilakukan penyerahan buku dan akta nikah 10 pasutri non muslim. “Ada pasangan yang sudah menikah sejak tahun 1965, usianya sudah 75 tahun, baru hari ini memiliki buku nikah,” ungkap Bupati Faida.

Advertisments

banner

Selain mencatat pasangan tertua, acara istbat nikah kali diikuti oleh pasangan termuda, Maryono (30) dengan Sisilia (30). Pasangan muda non muslim ini menerima akta pernikahan.

Pengurusan buku dan akta nikah ini, merupakan pemenuhan hak warga negara, Sebab jika pernikahan tidak dilengkapi legalitas hukum sesuai ketentuan aturan negara. Maka anak yang terlahir selamat anak papa mama (ayah ibu) tetapi hanya anak mama. “Jelasnya.

Bupati Jember dr Faida MMR menyampaikan kepada Awak Media bahwa dengan memiliki administrasi pernikahan, maka status suatu rumah tangga jadi jelas, demikian halnya dengan harta kekayaan yang didapat selama pernikahan, punya kekuatan hukum. “Setiap keluarga berhak memiliki berkas Kependudukannya , dan program ini akan terus-menerus di laksanakan di masa yang akan datang .

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *