Pemdes, Pagintungan Laksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Tahun anggaran 2022-2027
Jakarta, PN – Serang pemerintah desa (Pemdes) Pagintungan telah melaksanakan sosialisasi serta penyusunan sekali gus pembentukan tim rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa, tahun anggaran 2022-2027 bertempat di ruang depan kantor desa pagintungan, Jumat 10 Desember 2021.
Acara tersebut di mulai pukul 14:00 sampai selesai, dalam acara tersebut di hadiri oleh Muspika kecamatan Jawilan, dan pendamping lokal desa (PLD), badan Permusawaratan desa (BPD) , LPM Karang Taruna, Rt/Rw, Ustad, masarakat dan tokoh masarakat, dalam kesempatan ini Hj.Sumyanah, kepala Desa Pagintungan, dalam sambutannya menyampaikan.
“hari ini rapat sosialisasi dan pembentukan tim penyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) des, maka dengan ini saya mohon dukungan dan kerjasamanya dari semua kalangan kerna dalam hal ini adalah bentuk upaya penyempurnaan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, yang mana ini adalah bagian dari aturan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa,” katanya
Badan Permusawaratan Desa (BPD) desa pagintungan, Madsuri/Uling, dalam penyampaiannya
“Dalam rangka rapat sosialisasi dan pembentukan tim penyusunan RPJMdes, tahun anggaran 2022-2027, semoga pembangunan desa pagintungan kedepan semakin lebih baik dan selalu akurat, tepat sesuai dengan aturan, agar desa kita menjadi desa unggulan,”jelasnya,
H.Agus Saepudin Camat kecamatan Jawilan menyampaikan dalam sambutannya “tujuh desa di kecamatan Jawilan yang telah mengikuti tahapan pemilihan kepala desa, salahsatunya ibu kepala desa pagintungan, sudah di Lantik dan di ambi sumpah oleh ibu bupati, maka hari ini tindak lanjut hasil laporan dari kecamatan, kenapa kami jadwalkan karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan amanat undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah no 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, juga terkait dengan regulasi perencanaan pembangunan ini. di atur oleh dua pelaturan yaitu pertama pelaturan dalam negri no 114 tahun 2014, yang kedua peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal tentang Imigrasi no 21 tahun 2020 diamanatkan bahwasanya selambat lambatnya tiga bulan setelah kepala desa di Lantik sudah membuat pelaturan desa (Perdes),terangnya
Laporan : Nurjamin