Pemberian Kuota Internet Gratis Bagi Peserta Didik.
Jakarta – PN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengeluarkan surat edaran No. 8202/C/PD/2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet Gratis Bagi Peserta Didik. Kamis 27 agustus 2020.
Berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di massa pandemi covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar peserta didik selama massa pandemi covid-19.
Kemendikbud meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk mengkoordinasikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi nomor handphone bagi peserta didik yang aktif melalui Dapodik, pengisian data tersebut harus diselesaikan sebelum tanggal 31 agustus 2020.
Program tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Proses Pembelajaran Jarak Jauh sekaligus dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan untuk melakukan pembelian kuota internet secara terus menerus.
Advertisments
Diharapkan program ini dapat direalisasikan secepatnya dan tidak menemui kendala apapun, agar segera dirasakan oleh masyarakat khusunya peserta didik.(***)
Sangat bagus trobosannya moga barokah