Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Pembangunan Jalan TN Meru Betiri Melanggar UU 5 Tahun 1990, Menhut dan Lingkungan Hidup di Somasi

Posted on April 22, 2024April 22, 2024 by Red

Jember ,PN – Pembangunan/peningkatan jalan di tengah Kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TN Meru Betiri) yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember mendapat peringatan keras (somasi) dari advokat Moh. Husni Thamrin.
Senin (22/4/2024 Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar mendapat kiriman somasi dari aktifis lingkungan yang juga berprofesi sebagai advokat.

Menurut Thamrin, di Kawasan TN Meru Betiri seluas 58.000 hektar telah ditetapkan sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya di bawah Balai Taman Nasional Meru Betiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997.

Sebagai taman nasional, Menhut kemudian mengeluarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6186/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional, bahwa Balai TN Meru Betiri mempunyai tugas sebagai pelaksana pengelolaan ekosistem Kawasan TN Meru Betiri dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Keputusan Menhut tentang penetapan Kawasan Meru Betiri sebagai taman nasional adalah sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jadi dikawasan tersebut tidak boleh ada aktifitas yang berpotensi merusak keaslian hutan, “prinsipnya, dari hutan Kembali ke hutan”, “tidak boleh melakukan aktifitas apapun yang dapat merusak atau bagiannya dalam keadaan hidup atau mati”, ujar Thamrin sambil mengutip bunyi Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990.

Thamrin menjelaskan pembangunan dan peningkatan jalan yang sekarang sedang berlangsung di kawasan TN Meru Betiri menurutnya jelas bertentangan dengan semangat konservasi.

“Belum lagi, kawasan TN Meru Betiri itu aset pemerintah pusat”, “ini anggaran pembangunan menggunakan APBD Jember. Bagaimana pembukuannya, nantinya jalan itu masuk aset pemkab atau aset TN Meru Betiri, harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”, ujarnya.

Dalam somasinya Thamrin mengancam akan menggugat Menhut dan TN Meru Betiri, jika dalam waktu 7 hari Menhut mengabaikan somasinya.

“Saya tidak segan menyeret Menteri Kehutanan dan kepala Balai TN Meru Betiri jika abai menjaga keaslian kawasan konservasi ini, demi masa depan anak cucu kita semua. Hutan-hutan kita ini telah dirusak secara sistematis justeru oleh penyelenggaran negara kita sendiri, dengan melakukan pembiaran perusakannya”, urainya.

Menurut advokat asli Jember ini, pembangunan dikawasan TN Meru Betiri selain bertentangan dengan lima peraturan perundang-undangan, anatara lain UUNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Seperti diketahui bersama, Rabu, 17 April 2024 telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 22 April 2024.

“Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Thamrin, didapatkan bahwa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Jember (Pejabat pengadaan dan Pokja pemilihan) masih belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, sehingga tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B. Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, “sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, tegasnya.

Thamrin dalam somasinya menyebutkan agar Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Jember menghentikan proses lelang pengadaan barang/jasa sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, paling lambat 7×24 jam sejak tanggal surat ini dibuat. Sekiranya tidak mengindahkan somasi ini, Thamrin mengancam akan melakukan gugatan secara perdata dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana.

Kami berpendapat bahwa pembangunan/peningkatan jalan dalam Kawasan Taman Nasional, termasuk Kawasan TN Meru Betiri tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan semangat pelestarian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam rangka melindungi, melestarikan hewan, tumbuhan serta sumberdaya alam sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas ia memperingatkan dan menegur keras (somasi) Saudara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera menghentikan, melarang dan/atau melakukan pencabutan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai TN Meru Betiri dengan Bupati Jember, termasuk Pembangunan/peningkatan jalan Adnongrejo-Bandealit yang berada dalam Kawasan TN Meru Betiri sebagaimana dimaksud, paling lambat 7×24 jam sejak tanggal surat ini di

Thamrin berharap somasinya mendapat perhatian serius oleh pemerintah agar sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik yang mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Tapi jika mengabaikan somasi saya , saya tak segan-segan akan mendaftarkan gugatan perdata kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dan pelaporan secara pidana,”jelasnya.

Laporan : Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme