Musi Rawas – PN, Beredarnya kabar terkait pemotongan Bantuan Sosial Beras (BSB) yang telah diluncurkan Pemerintah oleh Pemdes Desa Bangunsari belakangan ini menuai kecaman.
Jumlah penerima BSB untuk Desa Bangunsari yang berjumlah 54 penerima dipotong satu sak tiap penerima dengan total 54 sak atau 810 kg beras.
Menurut Kades Bangunsari hal tersebut merupakan kebijakan dengan alasan untuk dibagi rata supaya adil yang juga menurutnya telah disetujui bersama oleh jajaran perangkat desa, BPD dan bahkan masyarakat Bangunsari.
Menurutnya juga kebijakan tersebut tak sampai dikoordinasikan dengan Dinsos Musi Rawas, hanya sampai dilingkungan Desa Bangunsari saja.
“Itu hanya dimusyawarahkan dengan Pemdes Bangunsari saja, kami tak sampai koordinasi dengan Dinas Sosial,” ungkap Yatin.
Kebijakannya pun memunculkan protes dari masyarakat, padahal menurut penuturannya kebijakan tersebut telah dimusyawarahkan dengan menghadirkan masyarakat dan telah disetujui.
Dilain kesempatan pada Rabu, (11/11/2020). Awak media mencoba konfirmasi dengan Dinsos Musi Rawas. Saat konfirmasi awak media menemui Sekretaris Dinsos Musi Rawas, Toha. Dinyatakan oleh Sekretaris bahwa kebijakan tersebut menyalahi aturan.
“Itu menyalahi aturan, apa yang telah ditetapkan pusat tak boleh dirubah. Data penerima siapa yang telah turun itulah yang menerima”. Ujar Toha. (12/11/2020)
Hal tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemdes Bangunsari yang baginya hal tersebut adalah kebijakan yang sudah sesuai aturan. Bisa dikatakan kebijaksanaan yang menentang kebijakan.
Sedangkan Camat Purwodadi dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, sampai Berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Laporan : Zainuri