Pelaku Yang Diduga Keroyok Wartawan Di Malaka, Segera Dipanggil
Malaka – PN, Salah satu tim kuasa hukum, Yulianus Bria Nahak, SH., MH, mengatakan pelaku tindak pidana kekerasaan terhadap wartawan gardamalaka.com, Yohanes Seran Bria Alias Bojes Seran sudah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi dan dalam waktu dekat pihak Polres Malaka akan memanggil para pelaku pengeroyokan.
Hal ini disampaikan Yulianus, usai mendampingi Bojes menyerahkan barang bukti berupa Handicam berwarna hitam merek sony tipe sony HDR-PJ340E 7, 2V, 9,2 Mega pixels ke pihak Reskrim Polres Malaka pada Minggu (18/10/2020) malam sekitar pukul 22.10 Wita.
Disampaikan Yalianus bahwa, surat panggilan sudah dilayangkan ke pelaku tindak pidana kekerasaan. Informasi ini diperoleh ketika Yulianus dan Bojes menyerahkan barang bukti yang diterima langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka Abdullah Donumo dan disaksikan Nellyou Riberro Ho Loes dan Yulianus Bria Nahak, SH.,MH.
Advertisments
“Barang bukti berupa video sudah diserahkan ke penyidik hari ini (red, Minggu, 18/10/2020). Dan kita diinformasikan bahwa pihak polres sudah mengirim surat panggilan untuk tiga orang yang di duga pelaku pengeroyokan yakni, RSK, SK dan M”.
Barang bukti yang diserahkan tersebut, karena diduga ada kaitannya dengan perkara pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana, subsaider pasal 351 ayat 1 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan atau pasal 18 ayat 1 UU RI, nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Yulianus minta kepada Polres Malaka agar segera usut tuntas pelaku Tindak pidana kekerasaan terhadap wartawan gardamalaka.com. Ia Menjelaskan bahwa sangat jelas perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 KUHP yang menyebutkan bahwa :
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Bahwa pada hari pihak kepolisian Polres Malaka (Penyidik) telah menyita barang bukti korban dan telah mengirim surat panggilan terhadap pelaku”,
Yulianus menegaskan, kasus kekerasan terhadap wartawan ini perlu diusut serius oleh pihak kepolisian. Menggigat bahwa saat ini masa-masa politik sehingga Polres Malaka harus serius menangani perkara ini, agar bisa memberikan efek jera.
Laporan : Jhovan Faot