Nias Selatan (Sumut) – PN, Kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) kerap melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan PKPU Nomor 13 dalam kegiatan pengukuhan tim pemenangan dan kampanye yang dilakukan dalam beberapa waktu belakangan ini. Selasa, 03/11/2020.
Kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan diperkirakan tidak pernah melaporkan kegiatan akan dilaksanakannya kampanye terbatas ke Bawaslu Nisel.
Ketua Bawaslu Nisel menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi, bahwa ” kegiatan Kedua Paslon itu tidak ada surat pemberitahuan ke kita, dan pernah juga kita laksanakan klarifikasi terhadap kedua pasangan calon, baik Paslon 01 maupun Paslon 02 mereka mengatakan bahwa kegiatan mereka adalah pengukuhan tim bukan berkampanye,” ucap Alisnawati Hulu.
Lanjut Alismawati Hulu mengatakan bahwa “setiap paslon saat berkampanye pesertanya melebihi 50 orang maka Panwascam memberikan surat peringatan. Kemudian Bawaslu Nisel memberikan rekomendasi ke KPUD Nisel untuk memberikan sanksi kepada Paslon 01 dan 02 berupa pemberhentian kampanye selama 3 hari berturut-turut,” tegasnya.
Kemudian Komisioner Bawaslu Nisel Harapan Bawaslu mengatakan ” setiap paslon saat melakukan kegiatan kampanye harusnya menyurati kita dan juga Polres Nisel supaya kita awasi,” tegas Bawaslu.
Himbauan Bawaslu Nias Selatan kepada Paslon 01 dan 02 untuk mengikuti protokol kesehatan setiap melakukan kegiatan berkampanye, dan PKPU Nomor 13 tentang jumlah peserta kampanye.
Laporan : Eriusman Duha