Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Nah Lo… Diskominfo PALI Ingkari Janji, Ketua PJS PALI Akan Lakukan ini

Posted on Desember 23, 2023Desember 23, 2023 by

PALI , PN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mempermainkan wartawan yang melakukan kerjasama publikasi advertorial dan ingkari isi Surat Perintah Kerja yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Hal itu disampaikan puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten PALI, termasuk Ketua Dewan Pengurus Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten PALI, Eddi Saputra.

Eddi Saputra mengatakan bahwa dia bersama anggota DPC PJS Pali dan wartawan dari organisasi profesi lainya seakan dipermainkan oleh pihak Diskominfo PALI soal pembayaran jasa publikasi Advertorial tahun anggaran 2023.

“Di akhir tahun 2022 sewaktu Plt kepala dinas di jabat oleh Ali Akbar, kami sudah mengajukan berkas penawaran kerjasama dan di ACC, setelah penandatanganan kontrak SPK, kami menerbitkan 5 berita advertorial, namun hanya ada beberapa media yang di bayar, selain itu hangus tidak dibayar sama sekali tanpa ada itikad baik untuk bertanggung jawab, kemudian Plt kepala dinas Kominfo PALI di jabat oleh Khairiman, kami diminta berkas penawaran kerjasama publikasi yang baru dengan alasan berkas lama hilang dan tidak ada yang bertanggung jawab,” jelas Ketua DPC PJS PALI saat diwawancarai oleh wartawan di depan kantor diskominfo PALI pada Kamis (21/12/2023).

Lebih lanjut Eddi Saputra juga menerangkan, “Setelah Plt kepala dinas Kominfo PALI berubah, nasib sial yang menimpah wartawan juga tidak berubah, karena kontrak SPK untuk 10 berita advertorial yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak hanya bisa dicairkan 7 berita, lebih parahnya lagi, terkesan tebang pilih, banyak juga tagihan tidak di bayar tanpa ada keterangan jelas.”terang Eddi.

Eddi juga geram dengan dalih yang berulangkali disampaikan oleh pihak Diskominfo PALI, menurut dia, pihak diskominfo PALI seakan mempermainkan wartawan, soalnya dalam satu wartawan sudah mengeluarkan biaya banyak untuk berulang kali cetak berkas dan menyediakan materai Rp 10.000, namun lagi-lagi mereka mengatakan berkas hilang dan mereka tidak bertanggung jawab malah menyuruh wartawan mengirim berkas lagi dan juga materai.

“Kemaren sudah saya tanya langsung Plt Kadiskominfo, soal tagihan wartawan yang belum perna cair sama sekali saat pertemuan di Cafe, Kadiskominfo meminta maaf untuk yang 3 berita tidak dapat dibayarkan tanpa alasan apapun, tapi soal yang belum pernah cair, Kadiskominfo menyuruh menghadap stafnya, pada hari ini kami sudah menghadap staf nya, namun apa daya, mereka menjelaskan berkas media yang dimaksud tidak ditemukan, dan kami diminta skrensut berita yang akan ditagihkan dan diminta 13 materai Rp 10.000 lagi.”kata Eddi saat itu.

Terakhir Eddi Saputra mengatakan pihak diskominfo PALI terkesan mancing emosi karena mempermainkan wartawan soal tagihan advertorial. Dan itu bukan terhadap satu atau dua media online ataupun cetak, Dia juga memohon kepada Bupati PALI agar menempatkan orang yang tepat, kompeten dan penuh tanggung jawab dalam pekerjaan di sebuah instansi. Agar memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, terlebih soal urusan corong informasi ke publik.

“Selaku masyarakat PALI, kami memohon kepada pemimpin kami yaitu Bupati PALI, agar tidak mempekerjakan tukang roti di proyek konstruksi, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat karena yang bekerja bukan di bidang dia.”tambah Eddi Saputra yang juga wartawan di media saranainformasi.com.

Terakhir Eddi Saputra mengatakan dia sudah berkoordinasi dan merapatkan barisan dengan wartawan yang dikecewakan, dia bersama Divisi Hukum PJS PALI Adv Hendro Saputra, SH akan memperkarakan hal itu ke Aparat Penegak Hukum, karena menurut nya ini sudah termasuk delik Wanprestasi yang dilakukan pihak Diskominfo PALI.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Advokasi DPC PJS PALI, Adv Hendro Saputra, SH saat dikonfirmasi, dia menyatakan sudah mempersiapkan berkas pendukung dan secepatnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait keluh kesah puluhan wartawan di bumi serepat serasan.

“Kalau saya cermati memang ada indikasi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak diskominfo PALI, hal tersebut sudah memenuhi unsur Pidananya sudah masuk ke ranah pasal 378 KUHP karena jelas indikasi tipu muslihat dan melakukan rangkaian kebohongan telah dilakukan oleh pihak diskominfo PALI di mana rekan-rekan wartawan di suruh menanda tangani SPK di atas materai bahwa sanya telah terima sejumlah uang namun uang tersebut tidak di terima baik oleh perusahan media atau pun wartawan yang bersangkutan baik via rekening maupun Case dari situ saja sudah jelas unsur tipu muslihat dan melakukan rangkaian kebohongan,” ujar Advokat di kantor Hukum Serasan.

Secara umum Hendro Saputra sangat menyayangkan jika oknum yang berdinas di suatu instansi pemerintahan tidak patuh dan taat terhadap ketentuan aturan, “Sangat miris sekali bagaimana mau tercipta Tata pemerintahan yang baik dan bersih ( Good Governance and Clean Government ) di kabupaten yang kita cintai ini?, dan guna membongkar indikasi tersebut kita bersama beberapa rekan advokat yang lain siap membuat menerima kuasa dan membuat laporan pengaduan.”tutup Hendro Saputra. ( Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme