Minta Pendampingan Diabaikan , Soal 107 Milyar Mantan KPA Beberkan Penggunaanya
Jember, PN – Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dana Biaya Tak Terduga Covid-19 tahun 2020 di BPBD Jember mengaku bahwa pagu anggaran BTT Covid-19 th 2020 sebesar 479,417 milyar rupiah, dan 21,000 milyar rupiah dari Propinsi total Rp 500,417 milyar rupiah.
“Terdiri dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 401 milyar rupiah dan anggaran kegiatan (Belanja Barang dan Belanja Modal) pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 78,417 milyar rupiah,” terang Satuki .
Satuki mengaku anggaran tersebut diserap Rp.181 milyar rupiah dan Rp 21 milyar rupiah
Untuk seluruh kegiatan penanganan Pandemi covid-19 tahun 2020 yang meliputi program pencegahan, penanganan dan pemulihan ekonomi. Didalamnya termasuk bantuan sosial terdampak covid-19,” bebernya.
“Jika dulu belum ada vaksin dan setiap ada yang terkomfirmasi positif, untuk traking dan diperlukan pencegahan di sekitar tempat tinggal dan tempat aktifitasnya yang terkonfirmasi positif. Dengan di lakukan penyemprotan desinfektan pada radius tertentu, lanjut Satuki. Jika ada yang meninggal, penanganan pemulasaraan hingga pemakaman, saat itu sangat sulit mencari petugas pemakaman yang sanggup. Walau diberikan honor dan diberikan pelatihan agar aman. Beda dengan kondisi sekarang banyak yang bersedia menjadi relawan, apalagi ada honornya,” ungkapnya.
Satuki mengatakan bahwa kami (tim) menggunakan dana BTT Covid-19 dengan sangat hati-hati. Karena situasi darurat, merupakan hal baru dan regulasi juga baru.
“Harus sering konsultasi regulasi dengan BNPB di Jakarta
sebelum pelaksanaan. Jember dikenal sebagai anggaran penanganan covid-19 terbesar nomor dua se-Indonesia, sehingga kata Satuki dilakukan pengarahan oleh KPK melalui vicon bersama BNPB, BPK, BPKP, Polda, Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, Inspektorat dan kami,” terangnya.
Satuki menjelaskan bahwa karena regulasi atau aturan pelaksanaan realisasi anggaran darurat bencana covid-19 hal baru dan diterbitkan juga baru. Maka tidak semua memahami mekanismenya. Terkadang menjadi salah faham, karena berbeda dengan aturan normal.
“Dalam perjalanan pelaksanaanya, banyak terdapat kendala dan permasalahan, namun bisa terealisasi dengan baik. Walau dalam regulasi dan pedum atau SOP pelaksanaan ini harus di dampingi oleh Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah), agar realisasi bisa berjalan baik. Namun saat itu kami tidak didampingi, walau kami sudah meminta pendampingan dengan surat resmi dua kali, tetapi tetap di abaikan,”katanya.
Hingga di ahir tahun Rp.107 milyar tidak disahkan oleh BPKAD. Alasan apa laporan kami tidak disahkan kami tidak faham. Sesuai regulasi syarat pengesahan sudah sesuai dan seharusnya sudah beres.
Memang kami membuat surat permohonan pengesahan di bulan Januari 2021, karena belum disahkan di tahun 2020.
Menurut Satuki, pengesahan tidak perlu syarat yg dibuat sendiri aneh-aneh diluar regulasi yang ada. Saat itu bendahara kami diminta input di simda dengan syarat melampirkan rincian belanja per item jenis belanja yg jumlahnya ribuan item. Sehingga tidak mungkin selesai di bulan Desember 2020. Padahal di regulasi cukup melampirkan surat pernyataan fakta integritas belanja dari KPA selesai, itu sudah dilampirkan oleh bendahara di bulan Desember 2020.
“Yang menjadi pertanyaan saya, kok ada yang disahkan melebihi tahun anggaran. Untuk PPTK saudara Roni diminta per-telpon tgl 26 Januari 2021dukumen diminta langsung disahkan tanpa syarat yang njlimet, malah di antidantir tgl 30 Desember 2020. Kok tidak masalah, sedang yang lain tidak disahkan, ada apa ini.”tulis Satuki .(**)