MERTUA DAN MENANTU KOMPAK JUALAN OKERBAYA.
Jember — PN, Tim Reskrim Polsek Semboro mengamankan dua orang Pelaku Penjual Pil jenis Trihexyphinifyl Kedua Pelaku ini yakni Antara Mertua dan menantu nekat berjualan OKERBAYA akhirnya di tangkap petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Karena himpitan ekonomi dan sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan akhirnya Mertua dan menantu ini melakukan bisnis haram , Agus Warga Semboro kabupaten Jember Jawa timur, dan menantunya Mat Niri Warga desa Pucuan Desa Sidomulyo kecamatan Semboro kabupaten Jember Jawa timur berjualan Pil jenis Trihexyphinifyl, Ahirnya Takberkutik ketika ditangkap Tim Reskrim Polsek Semboro. Rebu ( 29/07/2020 )
Sasaran penjualannya yaitu kepada pelajaran Pelaku Menjual Barang Haramnya dengan harga eceran 2.500 rupiah perbutir PIL TREX. Namun tiap bungkusnya PIL TREX berisi 4 butir dengan harga 10.000 Rupiah Untuk Mengelabui Petugas Pelaku Mengemas Barang Dagangany dengan di bungkus grenjeng rokok agar sepintas mirip permen .
Atas informasi dari Warga Tim Reskrim Polsek Semboro di pimpin oleh Kanit Reskrim Brigadir Kepala Anton Wijaya bergerak cepat menangkap Kedua pelaku Penjualan Barang haram ini yang pertama kali Menjadi sasaran Tim Reskrim Polsek Samboro yaitu MatNiri sebagai pengedar , dalam interogasi dan penggeledahan Tim Reskrim Polsek Samboro Mendapatkan barang bukti Pil jenis TREX 500 butir dan uang 130.000 rupiah lalu mengembangkan Kasus ini, Untuk Mengetahui Siapa sebagai bandarnya adalah, Namun Identitas Bandar Dari Kegiatan Barang Haram yang perjual belikan Martini Ternyata Agus warga Semboro yaitu sang ayah mertua Sendiri.
Advertisments
Tim Reskrim Polsek Samboro Langsung Mengeledah ditempat Kediaman Agus Seorang Mertua Martini Yang menjadi Bandar Barang Haram Ini Setelah Petugas Melakukan pengeledahan Dan Petugas Berhasil Menemukan Pil jenis yang sama Sebanyak 24 butir . menurut pengakuan pelaku sudah tiga bulan bisnis ini iya jalankan Dalam Pengakuanya Kepada Petugas untungnya Dari penjualan Barang Haram ini Cukup lumayan katanya,
Agus Menjelaskan Kepada Petugas Siapa yang Memasok barang haram yang iya jual Barangnya di peroleh dari Siti, Dan sekarang Siti masih buron , manisnya sudah di rasakan oleh kedua pelaku ini tinggal tinggal nasib kedepannya yang mereka nantikan karena ancamannya cukup tinggi hukuman Kedua Pelaku dikenakan Dengan Andaman penjara 10 tahun penjara sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2009 PASAL 196.
Laporan : Mujianto