Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Menggunakan Baliho Raksasa,Kades Langkap Bangsalsari Pampang Penggunaan Anggaran Desa 2022.

Posted on Mei 31, 2022Mei 31, 2022 by Red

Jember,PN – Pemerintah Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari patut di acungi jempol , pasalnya di kepemimpinan kepala desa ( Kades ) Anis Nurjanah semua penggunaan anggaran desa betul – betul transparan.

Terbukti saat awak media berkunjung ke kantor desa ( Pendopo desa ) terpampang baliho besar bertuliskan “Anggaran Penggunaan Dan Belanja Desa (Pemerintah Desa Langkap) tahun anggaran 2022.

“Kami selaku pemerintah desa melalui kecamatan akan melaksanakan instruksi pemerintah kabupaten,”ucap Anis Nurjanah atau yang biasa di sapa Bu Anis. Selasa 31/05/2022.

Anis menambahkan bahwa transparansi penggunaan anggaran desa memang di anjurkan oleh pemerintah pusat .

“Transparansi artinya dalam menjalankan pemerintahan yang sifatnya material secara berkala kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan yaitu masyarakat luas.

Lanjut Anis Pengertian transparansi adalah ”Keterbukaan informasi pemerintah dalam membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh BPD dan masyarakat” . Hal itu didukung oleh regulasi – regulasi contohnya , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Transparansi, dan Akuntabilitas Pemerintah Desa , Suatu Tinjauan Literatur , dan Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa maupun Daerah.

Sambung Anis dikatakan transparan adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa atau daerah seperti baliho yang terpampang di samping Balai desa ini mas,”terang Anis .

Lebih jauh Anis mengatakan bahwa dengan adanya transparansi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan .

“Yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil-hasil yang dicapai dan keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran dan kebijakan yang dibuat berdasarkan pada preferensi publik , transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandat dari rakyat ,”beber Anis .

Mengingat pemerintah memiliki kewenangan mengambil berbagai keputusan penting yang berdampak bagi orang banyak, pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya dengan transparansi, kebohongan sulit untuk disembunyikan . Maka dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi ,”pungkasnya.

Laporan : Mujianto .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme